Kemendagri Ingatkan Pemda soal APBD, Wajib Simak

Minggu, 24 Juli 2022 – 16:45 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran APBD. Foto: dokumentasi istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu, baik perencanaan maupun penganggaran APBD harus tepat sasaran dan berfokus pada program prioritas nasional.

BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri

Hal ini disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Percepatan APBD Semester I Tahun Anggaran 2022 Sulawesi Tenggara, dan Percepatan Penyerapan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2022.

Menurut Fatoni, sinkronisasi dan konsistensi sangat penting dan perlu dijaga agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai.

BACA JUGA: Grand Launching JIS, Sejumlah Jalan Ini tak Bisa Dilewati Pengendara

"Perencanaan dan penganggaran harus konsisten. Kegiatan yang dianggarkan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan harus dianggarkan," ucap Fatoni dalam keterangannya, Minggu (24/7).

Dia menyebut kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan prioritas nasional, sesuai dengan RPJMD, dan mengutamakan penganggaran yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm

"Dari data pada sistem informasi pemerintah daerah, secara keseluruhan, jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD tidak melebihi jumlah pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” kata dia.

Namun, selisih jumlah sub kegiatan pada APBD dan RKPD cukup besar, di mana banyak sub kegiatan yang ditetapkan pada RKPD tidak digunakan pada APBD.

Walau begitu, Fatoni mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menggelar berbagai rakor. Sebab, kegiatan seperti itu penting untuk mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan.

Alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menambahkan ada pemda yang telah menetapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pada 2021, tetapi pada sistem baru dilakukan penetapan APBD pada 2022.

"Ini sengaja kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama, agar lebih detail lagi memperhatikan belanja dan konsistensi perencanaan dan penganggaran baik di provinsi maupun kabupaten atau kota," ucap Fatoni. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler