JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih terus mengklarifikasi 8.000 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sepanjang tahun 2009-2012.
Hasilnya, kembali ditemukan puluhan Perda yang terindikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dari klarifikasi sejak Januari hingga April kemarin, yang baru ini ada sekitar 65 Perda (terindikasi bermasalah,red)," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5).
Temuan ini semakin menambah panjang daftar Perda bermasalah. Sebab berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri akhir Desember 2012 lalu, terdapat sekitar 173 perda yang dibatalkan karena hal yang sama.
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, perda-perda tersebut umumnya terkait pemberlakuan pajak dan retribusi yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi di daerah. Akibatnya dipastikan sangat membebani dunia investasi yang ada.
"Dari temuan tersebut, belum ada (Perda bermasalah) yang terkait dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Tapi kita masih terus kaji. Untuk itu kita juga minta masukan dari teman-teman penggiat HAM, sehingga kita bisa koreksi. Jadi berikan masukan dan mari kita duduk bareng, apakah benar (ada Perda) diskriminatif, bersinggungan dengan HAM dan isu gender," katanya. (gir/jpnn)
Hasilnya, kembali ditemukan puluhan Perda yang terindikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dari klarifikasi sejak Januari hingga April kemarin, yang baru ini ada sekitar 65 Perda (terindikasi bermasalah,red)," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5).
Temuan ini semakin menambah panjang daftar Perda bermasalah. Sebab berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri akhir Desember 2012 lalu, terdapat sekitar 173 perda yang dibatalkan karena hal yang sama.
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, perda-perda tersebut umumnya terkait pemberlakuan pajak dan retribusi yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi di daerah. Akibatnya dipastikan sangat membebani dunia investasi yang ada.
"Dari temuan tersebut, belum ada (Perda bermasalah) yang terkait dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Tapi kita masih terus kaji. Untuk itu kita juga minta masukan dari teman-teman penggiat HAM, sehingga kita bisa koreksi. Jadi berikan masukan dan mari kita duduk bareng, apakah benar (ada Perda) diskriminatif, bersinggungan dengan HAM dan isu gender," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Awasi Aktivitas OPM di Inggris
Redaktur : Tim Redaksi