"Kami memohon penjelasan tentang status pak Haris. Apakah yang bersangkutan sudah bisa diaktifkan kembali mengingat satu kasus (pembangunan Mall Limboto) sudah ada putusan bebasnya," kata Rusli di Kantor Kemendagri, Rabu (4/7).
Mereka juga menanyakan, sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh Kemendagri. Mengingat, status Haris maupun Plt Bupati Bonbol Hamim Pou ikut tergantung.
"Baik pak Haris maupun Plt jadi tidak bisa bergerak karena statusnya belum jelas. Apakah semua kebijakan bisa diambil Plt atau harus dikendalikan pak Haris," ucapnya.
Menjawab ini, Sukoco mengatakan, Kemendagri lewat biro Hukum sudah menyurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penjelaskan status hukum Haris. Apakah masih ada perkara lain atau tidak. Jika memang tidak ada perkara lagi, Haris akan diaktifkan kembali.
"Tapi bila masih ada perkara apalagi ancaman hukumannya lima tahun maka sulit untuk diaktifkan kembali," ujarnya.
Ditambahkannya, status Haris secara dejure dan defacto masih bupati definitif. Hanya karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, Haris masih diberhentikan sementara.
"Sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2004, maka saudara Haris tidak dapat melaksanakan tugas. Tugasnya digantikan wakil bupati sebagai Plt. Plt pun ada keterbatasan tugas sesuai Pasal 132 huruf a PP 49 Tahun 2008," terangnya.
Agar pemerintahan berjalan baik dan suasana kondusit, lanjut Sukoco, harus ada komunikasi yang baik antara Plt dan bupati. "Walaupun yang bisa mengambil keputusan adalah Plt, tapi Plt harus mengkomunikasikan ini ke bupati agar bupati definitif tahu kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk Bonbol," sarannya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat Kembali Tunjukkan Loyalitas
Redaktur : Tim Redaksi