JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan dalih tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun, mendapat reaksi dari kementerian dalam negeri (kemendagri).
Kemendagri, melalui Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, memerintahkan agar Pemkab Simalungun merevisi Perda RTRW untuk disesuaikan dengan kepentingan nasional, yakni pembangunan kawasan industri Sei Mangkei.
Prinsipnya, kata Reydonnyzar, harus ada kesesuaian dan harmoniasasi antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Tata guna tanah juga harus mendukung investasi.
"Harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terkait tata guna tanah untuk investasi. Dan itu bisa dilakukan dengan RTRW. Segala daya upaya untuk memberikan kemudahan investor, itu juga tugas daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN kemarin (18/7).
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat. Katanya pula, selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.
Memang, lanjut Donny, memberikan kemudahan bagi investor tidak lantas mengorbankan kepentingan masyarakat. Nah, tugas seorang kepala daerah adalah mencari solusi bagaimana investor merasa mendapat kemudahan dan di sisi lain masyarakat tidak dirugikan.
Menanggapi pernyataan JR Saragih bahwa perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai, menurut Donny, hal semacam itu bukan hal yang prinsip.
"Ya memang prosedurnya seperti itu. Perubahan Perda RTRW harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Itu bukan hal yang sulit kan?" ujar Donny, yang belum lama ini mendapat penghargaan dari sebuah NGO di Korea Selatan atas jasanya membantu kelancaran investasi Negeri Gingseng itu ke Indonesia.
Ditegaskan Donny, kemendagri juga akan menghubungi Plt GUbernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan JR Saragih, untuk menanyakan apa sebenarnya pokok masalahnya, sehingga merasa berat merevisi Perda RTRW untuk kepentingan menarik investasi.
"Kita juga akan kontak gubernur dan bupatinya. Kalau perlu kita fasilitasi (untuk revisi Perda RTRW, red)," ujarnya. "Karena sayang jika sudah ada investor yang siap, tapi regulasinya belum siap," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Unilever Indonesia Tbk sudah geregetan ingin segera berinvestasi di Sei Mangkei.
Perusahaan besar tersebut, melalui PT Unilever Oleochemical Indonesia, siap membangun pabrik pengolahan minyak sawit (palm oil fractionation plant). Tidak main-main, dana yang disiapkan mencapai 110 juta EURO. Dengan kurs 1 EURO sekitar Rp11.600, maka dana yang disiapkan setara dengan sekitar Rp1,276 triliun.
Corporate Secretary PT Unilever Indonesia Tbk, Sancoyo Antarikso mengatakan, PT Unilever Oleochemical Indonesia telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 kepada pemerintah. “Kami telah mendapatkan rekomendasi memperoleh tax holiday tersebut dari Kementerian Perindustrian, dan saat ini tengah dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Sancoyo.
Sesuai Permenkeu Nomor 130 Tahun 2011 itu, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria antara lain, mempunyai rencana penanaman modal baru minimal Rp1 triliun.
Ketentuan tersebut juga mensyaratkan, usulan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, harus disertai dengan uraian mengenai penyerapan tenaga kerja domestik.
Dengan demikian, bisa dipastikan, jika Unilever jadi berinvestasi di Sei Mangkei, banyak tenaga kerja lokal yang terserap di sana. Artinya, angka pengangguran bisa ditekan, yang tentunya berdampak pada berkurangnya angka kemiskinan.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Simalungun mencapai 6,43 persen. Sedang jumlah penduduk miskinnya mencapai 10,73 persen, atau sekitar 87 ribu jiwa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembangunan KEK Sei Mangkei merupakan bagian MP3EI, yang jika ini terealisasi akan bisa menyerap 20.000 tenaga kerja. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Warga Pendemo di Donggala Tertembak
Redaktur : Tim Redaksi