Kemendagri Mulai Cermati Kemungkinan Pemakzulan Ahok

Jumat, 27 Februari 2015 – 18:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencampuri langkah DPRD DKI Jakarta yang menggagas penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok. Alasannya, penggunaan hak angket memang dijamin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)

Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, penggunaan angket, interpelasi maupun menyatakan pendapat merupakan hak atributif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, Zudan mengakui bahwa penggunaan angket memang akan menggangu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA: Ini Alasan Dukungan ke Zulkifli Hasan Terus Menanjak

“Kita itu menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sementara fungsi pengawasan itu hak atributif DPRD. Tapi memang (kisruh Gubernur-DPRD,red) iya pasti mengganggu. Karena APBD-nya belum selesai. Harusnya kan selesai 1 Januari 2015. Berarti pasti ada masalah. Makanya mendagri turun tangan,” ujar Zudan di kantornya, Jumat (27/2).

Zudan menambahkan, Kemdagri hanya akan menjembatani penyelesaian APBD DKI. Salah satunya dengan memertemukan DPRD dengan Ahok.

BACA JUGA: Kabareskrim Bilang, Korupsi Besar Itu Tersangkanya Lebih dari Satu

“Pak Menteri kan bilang akan memertemukan, APBD-nya dulu, biar selesai. Kita juga kan memproses APBD-nya. Tapi kalau berkas belum dikirim, kita hanya bisa mendorong. Konsultasilah, datang kemari. Nah sekarang untuk APBD DKI itu sudah diperbaiki, terakhir 23 Februari lalu,” katanya.

Zudan bahkan tak menampik kemungkinan penggunaan angket dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah. Sebab, hal serupa pernah dilakukan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.  Hasilnya, bupati di kedua daerah itu diberhentikan.

BACA JUGA: Ide Zulkifli Hasan Didukung Mayoritas DPW/DPD

“Hak angket bisa berujung pemakzulan. Prosesnya sudah diatur di UU Pemda. Nanti DPRD ujungnya hak menyatakan pendapat (setelah hal interpelasi,red). Kemudian dikirim ke MA. Kemudian keputusan MA apa, membenarkan atau tidak. Hak angket itu pernah terjadi di Garut dan di Karo,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tutupi Isi Pembicaraan PM Australia dengan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler