JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Sebab, anggota DPRD yang pindah parpol harus berhenti dari keanggotaannya di legislatif daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam SE itu Mendagri meminta agar anggota DPRD yang pindah parpol segera diproses pemberhentiannya.
"Mendagr i telah mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota, dan pimpinan DPRD terkait agar memeroses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik lain alias pindah partai pada pemilu mendatang,” kata Restuardy di Jakarta, Senin (15/7).
Ditegaskannya, pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.
Namun, Ardy -panggilan Restuardy- mengaku belum memiliki angka pasti tentang anggota DPRD yang harus berhenti karena mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol lain. “Sekarang masih dicek kepastiannya," katanya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus memantau anggota DPRD yang ganti parpol dalam proses pencalegan untuk Pemilu 2014 mendatang. Sebab, kata Ardy, pemberhentian anggota DPRD Provinsi yang ganti parpol akan disahkan dengan Keputusan Mendagri.
"Untuk DPRD kabupaten/kota, pemberhentiannya cukup disahkan oleh gubernur. Sedangkan DPRD provinsi proses pemberhentiannya harus sampai Mendagri," tegas Ardy.
Bagaimana jika pimpinan parpol dari anggota DPRD yang ganti parpol itu tak mau mengusulkan proses PAW? Ardy mengatakan, anggota DPRD yang ganti parpol memang tetap harus mengajukan pengunduran diri. Namun karena maju sebagai caleg dari partai lain meupakan hak politik seseorang, para pimpinan parpol yang ditinggalkan pun diminta untuk mengakomodir hal itu.
“Terkait banyaknya pertanyaan yang datang dari daerah, Mendagri dalam surat edaran itu juga telah memberikan penjelasan tentang hak-hak protokoler dan keuangan anggota DPRD yang mengundurkan diri. Pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian oleh Mendagri,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam SE itu Mendagri meminta agar anggota DPRD yang pindah parpol segera diproses pemberhentiannya.
"Mendagr i telah mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota, dan pimpinan DPRD terkait agar memeroses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik lain alias pindah partai pada pemilu mendatang,” kata Restuardy di Jakarta, Senin (15/7).
Ditegaskannya, pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.
Namun, Ardy -panggilan Restuardy- mengaku belum memiliki angka pasti tentang anggota DPRD yang harus berhenti karena mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol lain. “Sekarang masih dicek kepastiannya," katanya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus memantau anggota DPRD yang ganti parpol dalam proses pencalegan untuk Pemilu 2014 mendatang. Sebab, kata Ardy, pemberhentian anggota DPRD Provinsi yang ganti parpol akan disahkan dengan Keputusan Mendagri.
"Untuk DPRD kabupaten/kota, pemberhentiannya cukup disahkan oleh gubernur. Sedangkan DPRD provinsi proses pemberhentiannya harus sampai Mendagri," tegas Ardy.
Bagaimana jika pimpinan parpol dari anggota DPRD yang ganti parpol itu tak mau mengusulkan proses PAW? Ardy mengatakan, anggota DPRD yang ganti parpol memang tetap harus mengajukan pengunduran diri. Namun karena maju sebagai caleg dari partai lain meupakan hak politik seseorang, para pimpinan parpol yang ditinggalkan pun diminta untuk mengakomodir hal itu.
“Terkait banyaknya pertanyaan yang datang dari daerah, Mendagri dalam surat edaran itu juga telah memberikan penjelasan tentang hak-hak protokoler dan keuangan anggota DPRD yang mengundurkan diri. Pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian oleh Mendagri,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Yakin Gerindra Bisa Usung Capres Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi