Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Reydonizar Moenek, mengungkapkan bahwa Mendagri telah mengantongi jadwal pelantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Fauzi Bowo. Menurut Reydonizar, Jokowi bisa mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo dengan melampirkan surat ketetapan dari KPU DKI Jakarta tentang calon gubernur terpilih periode 2012-2017.
"Sifatnya dari persetujuan DPRD itu hanya usulan yang diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Nanti dari Gubernur Jawa Tengah diteruskan ke Mendagri untuk diproses pengunduran diri Jokowi. Selambat-lambatnya 3 Oktober nanti sudah ada pengunduran diri Jokowi dengan melampirkan keputusan KPU DKI ke DPRD, baru diajukan ke Gubernur Jawa Tengah," ucap Reydonizar kepada JPNN di Jakarta, Senin (24/9).
Birokrat yang lebih dikenal dengan nama Doni itu menambahkan, pengunduran diri Jokowi itu kemudian dibahas oleh DPRD Solo. "Pembahasannya memang lewat paripurna, tetapi tidak ada alasan bagi DPRD untuk menghambat," ucapnya.
Lebih lanjut Doni mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Solo, YF Soekasno untuk membicarakan mekanisme pengunduran diri Jokowi. Dari pembicaraan itu, lanjut Doni, DPRD Solo bakal memuluskan pengunduran diri Jokowi.
"Harapan kita DPRD memamg memuluskannya. Dan kemarin mereka kirim sinyal akan memuluskan. Karena sangat tidak elok kalau dihambat-hambat," lanjut Doni.
Ditambahkannya, Kemendagri telah menetapkan jadwal bahwa pada 3 Oktober nanti surat pemberhentian Jokowi dari posisinya sebagai Wali Kota Solo sudah diteken Mendagri. Pada tanggal yang sama, sambung Doni, Mendagri juga akan mengusulkan pengangkatan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tanggal 5 Oktober kita jadwalkan sudah ada Keppres pengangkatannya (Jokowi-Basuki). Jadi tanggal 8 Oktober sudah bisa dilantik," ucap Doni.
Meski demikian Mendagri sudah mengantisipasi jika ternyata muncul hambatan atas jadwal pelantikan Jokowi karena ada gugatan hasil Pemilikada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun persyaratan administrasi yang belum sepemnuhnya lengkap. "Kalau ada hambatan ya kita siapkan Plt (pelaksana tugas) Gubernur DKI. Tapi kita tetap berharap DPRD Solo memuluskan pengunduran diri Jokowi," pungkas Doni.
Seperti diketahui, Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mensyaratkan bahwa setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat. Hingga saat ini Joko Widodo yang menjadi calon gubernur dalam Pemilukada DKI Jakarta masih aktif sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya pengamat politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, mengatakan, bisa saja Jokowi yang diusung PDIP dan Gerindra justru ditolak pengunduran dirinya oleh fraksi-fraksi lain di DPRD Solo. Dari hitung-hitungan Iberamsjah, kursi PDIP dan Gerindra di DPRD Solo tidak cukup dominan untuk bisa menyetujui pengunduran Jokowi. "Syaratnya disetujui 3/4 dari yang hadir di paripurna DPRD. Ini bukan hal mudah," kata Iberamsjah saat dihubungi, Rabu (19/9) lalu.
Dari komposisi kursi, PDIP hanya memiliki 15 dari total 40 kursi di DPRD Solo. Sedangkan Gerindra yang bersama Hanura tergabung dalam Fraksi Nurani Indonesia Raya, hanya memiliki empat kursi. Sisanya, kursi di DPRD Solo dimiliki Partai Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi), PKS (4 kursi), serta Fraksi Golkar Sejahtera yang menjadi gabungan Golkar dan PDS (4 kursi).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Lengser, Foke Minta Anak Buah Giat Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi