jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan penataan dan pembangunan Bandung Raya membutuhkan sinergi dari seluruh pemda dan stakeholder.
Beberapa permasalahan yang kerap dihadapi wilayah perkotaan adalah penataan ruang, pengelolaan sampah, sumber daya air, lahan kritis, dan transportasi.
BACA JUGA: Dikabarkan Putus dengan Harris Vriza, Ria Ricis Ngakunya Begini
Pemda di Kawasan Bandung Raya harus mengantisipasi ledakan jumlah penduduk dan masalah sosial yang kerap terjadi di kota besar.
Kemajuan kota sering diikuti dengan tumbuhnya permukiman kumuh dan kemacetan.
BACA JUGA: Menko Airlangga Beberkan Strategi untuk Tingkatkan Ekspor
Hal itu tentunya akan menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan upaya menggerakkan roda perekonomian.
“Kami mendorong terciptanya pelayanan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sinkronisasi program antara pusat dan daerah, serta konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Kemudian, pemda meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
BACA JUGA: Kebutuhan Alat-alat Medis Covid-19 Meningkat, KAI Logistik Beri Diskon 50 Persen
Dalam kajian, ada beberapa isu strategis dalam pengembangan Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung. Pertama, upaya mewujudkan Bandung Raya sebagai kota kelas.
Selanjutnya, Ditjen Bina Adwil meminta pemda membuat rencana tata ruang yang baik, pemulihan sungai Citarum, dan pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek dan panjang.
Seluruh pemda di kawasan itu pun harus mempunyai strategi dan mitigasi menghadapi ancaman gempa bumi dari sesar lembang.
Dirjen juga mengungkapkan poin penting lainnya, yakni standarisasi kebutuhan dan penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial antara kabupaten dan kota, serta lingkungan perumahan.
Pemerintah pusat ingin membuat Bandung Raya sebagai pusat perekonomian nasional, kebudayaan, pariwisata, kegiatan jasa dan ekonomi kreatif berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi.
“Untuk itu, perlu adanya peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana perkotaan,” tegasnya.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 86 Tahun 2020, Tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung disebutkan pendanaan pengembangan wilayah ini bisa bersumber dari APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan hibah.
“Pembangunannya tidak hanya difokuskan pada fisik perkotaan saja. Akan tetapi, harus meliputi pembangunan warga, budaya hidup, ekonomi, dan lingkungan hidup. Juga memperhatikan kemanfaatan, keterjangkauan, dan keadilan berdasarkan perspektif penerima layanan, yakni warga,” kata Safrizal.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy