jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyzar Moenek menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan urgensi rencana kunjungan tujuh anggota DPRD Batam, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan kepala sekolah SMK 1 dan 2 Kota Batam ke Jerman, 20 April mendatang.
"Peran Gubernur (Provinsi Kepulauan Riau,red) dalam hal ini saat melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota, juga akan kita pertanyakan. Terutama dalam konteks dan konten yang bagaimana keberangkatan tersebut,” ujarnya saat dihubungi JPNN, di Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Ikut Kunker DPRD Batam ke Jerman, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, Kemendagri siap mempertanyakan karena sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan APBD. Bahwa disebutkan, kunjungan ke luar negeri dapat dipertimbangkan, sejauh benar-benar sifatnya mendesak.
"Makanya kita akan klarifikasi terlebih dahulu. Pengertian urgensi kalau kita tafsirkan antara lain misalnya memang ada kerja sama antar kota di dua negara seperti sister city. Tapi dari segi jumlah, dan intensitasnya tetap perlu dipertanyakan,” katanya.
BACA JUGA: DPRD dan Disdik Batam Kunker ke Jerman, Ini Total Uang Sakunya..
Sebelumnya disebutkan, rencana kunjungan sebagai bentuk peningkatan kerjasama kompetensi sumber daya lulusan sekolah profesional di Batam dan bagian peningkatan kompetensi sertifikasi. Selain itu juga akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Bahkan menurut Ketua komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, pihaknya telah mendapatkan izin dari Kemendagri atas rencana kunjungan.
Atas penjelasan tersebut, Donny mengatakan kerjasama dapat dilakukan jika sifatnya bilateral antar negara. Namun untuk kerjasama antar daerah dengan negara lain, perlu dicek terlebih dahulu.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Begal Sadis Diringkus di Semak-semak
"Kalau ditanya apakah kunjungan boleh asal memperoleh izin, tidak begitu juga. Intinya kita mempertanyakan urgensi dan efektivitas. Karena sudah ada imbauan dalam arti juga harus dipandang sebagai larangan,” kata Donny.
Artinya, perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak terlalu penting seperti seminar, studi banding, kunker yang tidak memberi manfaat dan seterusnya, menurut Donny, praktis dinyatakan tidak dibenarkan.
"Tapi meski begitu kita akan cek dulu di pusat administrasi dan kerjasama luar negeri. Kita lihat apa, siapa dan bagaimana mekanisme pengajuannya,” ujar Donny.(gir/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mata Memerah, Penumpang Lion Air Ini Tak Diizinkan Terbang
Redaktur : Tim Redaksi