Kemendagri Proaktif agar Jabatan Ahok Segera Dicopot

Jumat, 16 Desember 2016 – 19:37 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan segera memroses memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, terkait dengan statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Penonaktifan ini sesuai ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Antara Ahok, One Man Show dan Superman

Hanya saja, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak serta merta langsung diberhentikan dari jabatannya.

"Tidak langsung. Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Salurkan Dana Alkes dan Santuni Yatim

Sumarsono sampai saat ini mengaku belum mendapatkan surat dari pengadilan. Namun dia mengaku telah mengirim staf Kemendagri untuk menagih surat ke pengadilan agar proses penghentian Ahok bisa segera dilakukan.

"Jadi kita nunggu bolanya ada di sana (di pengadilan) tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput surat ke sana. Jemput ke pengadilan," kata Sumarsono.

BACA JUGA: Menagih Transparansi Plt Gubernur Soal Dana Operasional

Sumarsono berharap pengadilan bisa segera melayangkan surat terkait status Ahok sebagai terdakwa.

"Mudah-mudahan dikasih (surat), karena tanpa surat itu kita enggak bisa proses, sekarang dijemput,  diminta," ungkapnya.

Selain itu, Sumarsono menambahkan bahwa proses biasanya berlangsung lama karena harus ada beberapa tahap yang dilalui.

"Apakah dia merespons dalam seminggu, dua minggu kan kita enggak tahu, biasanya lama, biasanya ya," terangnya seperti diberitakan RMOLJakarta.com. (ian/RMOL/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uhuk... Uhuk... Begini Cara Ahok Bikin Perempuan Nyaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler