jpnn.com - JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bakal mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dinilai sebagai sikap yang tidak baik. Karena sama saja menggugat orang tua, mengingat gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara undang-undang tersebut disahkan atas kesepakatan bersama DPR dengan pemerintah.
"Ya ini sama saja anak menentang bapak, tidak punya legal standing kalau dia sebagai kepala daerah (yang mengajukan judicial review,red)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen otda Kemendagri) Sumarsono, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Nah, Begini Penjelasan Kemendagri soal Keinginan Ahok Menolak Cuti
Menurut Sumarsono, Ahok baru dapat mengajukan pengujian undang-undang terhadap pasal yang mengatur petahana wajib cuti selama masa kampanye, kalau mewakili sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi gubernur atau kelompok masyarakat lain. Namun ketika mengatasnamakan kepala daerah, maka hal tersebut diyakini tidak akan bisa.
Selain itu, mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara ini juga mengingatkan, ketika memutuskan kembali maju sebagai calon kepala daerah maka selama kampanye Ahok harus menempatkan diri sebagai calon dan bukan kepala daerah. Karena itu, wajib mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan, termasuk mengambil cuti.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pastikan Material SIM Masih Tersedia
"Ahok ini jangan menempatkan diri sebagai gubernur kalau mau maju lagi. Ini dua tempat yang berbeda. Kalau dia tidak cuti, berarti dia gubernur. Kalau mau jadi incumbent ya harus cuti," ujar Sumarsono.
Diberitakan sebelumnya, Ahok tidak hanya menolak mengambil cuti pada masa kampanye pilkada mendatang. Mantan Bupati Belitung Timur ini juga diketahui bersiap mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal yang mewajibkan kepala daerah cuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Pengelola Rusun Bongkar Sekolah PAUD, Haji Lulung Meradang
"Hari ini (Selasa,red) sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta boleh enggak tidak kampanye," ujar Ahok.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar 25 Juta Sekarang, Berangkat ke Tanah Suci 17 Tahun Lagi
Redaktur : Tim Redaksi