Kemendagri Siap Dampingi Pemda Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

Selasa, 10 Desember 2024 – 17:29 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.

Menurutnya, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian atau lembaga terkait, dan Pemda.

BACA JUGA: Wamendagri Bima Arya Mengajak Generasi Muda Manfaatkan Peluang Bonus Demografi

"Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga," ujar Wamendagri Ribka.

Hal itu disampaikan Wamendagri Ribka setelah menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamendagri Ribka menjelaskan saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Menyiapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.

"Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya," tambahnya.

Selain itu, Wamendagri Ribka mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

Wamendagri pun menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

"Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal," pungkas Wamendagri Ribka. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler