Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru

Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan sebagai bupati harus di dasarkan pada kekuatan hukum yang tetap.

"Mendagri sangat taat azas. Kalau ada proses hukum dimana dikatakan yang bersangkutan tidak lagi orang yang berhak menempati jabatan itu (Bupati,red), tentu akan diberhentikan. Artinya yang kita ketahui, bahwa vonis dicabut dengan vonis. Tidak bisa hanya dengan surat," ujar Staf Ahli Mendagri  Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5)

Tengko sebelumnya diketahui pernah dinonaktifkan dari jabatan bupati pada 2 Maret 2011 lalu, karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp 42,5 miiliar. Ia menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon, pada  Februari 2011 lalu.

Namun PN Ambon memvonis yang bersangkutan bebas murni pada 25 Oktober 2011. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 10 April 2012 memvonis Tengko bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Menghadapi putusan ini, Tengko melakukan perlawanan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Ambon tertanggal 12 September 2012 kembali menyatakan putusan MA tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

"Akhirnya Mendagri kembali mengaktifkan sebagai bupati setelah ada pertimbangan dari Gubernur Maluku (31 Oktobber 2012). Dimana Gubernur memberikan rekomendasi setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut," ujar pria yang sehari-hari akrab disapa Donny ini.

Untuk itu menghadapi tuntutan penonaktifan Tengko kembali, Donny menilai sangat diperlukan landasan hukum yang kuat. Karena hal yang sama juga dilakukan saat Tengko kembali diaktifkan. "Jadi kalau sekarang dituntut untuk diberhentikan atau dinonaktifkan lagi, tentunya harus melalui mekanisme. Kalau vonis dibatalkan dengan vonis, kita akan hormati," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Muncul Suku Baru di Purbalingga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler