Kemendagri Terbitkan SK Pengangkatan Nurdin Basirun

Jumat, 15 April 2016 – 23:01 WIB
Almarhum mantan Gubernur Kepri HM Sani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai Pelakana Tugas (Plt) Gubernur Kepri. SK terbit untuk mengisi kekosongan, setelah sebelumnya Gubernur Kepri HM Sani menghembuskan nafas terakhir, Jumat (8/4) lalu. 

"Hari ini (Jumat,red) kami sudah kirimkan radiogramnya. Wakil Gubernur resmi sebagai Plt Gubernur Kepri, sampai nanti proses (pengangkatan,red) menjadi gubernur defenitif dilakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Jumat (15/4).

BACA JUGA: Insiden Pesawat Kalstar Terbakar di Udara, Kemenhub Bilang..

Menurut Sumarsono, menurut aturan Nurdin memang secara otomatis akan diangkat menggantikan almarhum HM Sani sebagai gubernur definitif. Namun begitu, perlu melalui mekanisme yang berlaku, di mana akan diproses di DPRD Kepri terlebih dahulu.

Selain itu, karena Nurdin nantinya diangkat menjadi gubernur, maka juga perlu dilakukan proses mekanisme penunjukan wakil gubernur. Hanya saja untuk pemilihannya, menjadi kewenangan partai pendukung yang sebelumya mengusung pasangan HM Sani-Nurdin Basirun.

BACA JUGA: PLN Tambah Trafo di Gardu Induk Sukarame

Untuk kedua proses tersebut, Sumarsono mengaku pihaknya telah mengirimkan petunjuk. Kini Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD. Nantinya usulan tersebut diteruskan ke presiden. Karena sesuai aturan perundang-undangan, SK pengangkatan gubernur definitif diterbitkan oleh presiden. Selain itu pelantikan juga nantinya akan dilaksanakan di Istana Negara.  

“Jadi Kemendagri posisinya menunggu. Semakin secapat diusulkan semakin baik,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mencekam, Penumpang Ini Lihat Mesin Pesawat Terbakar saat Terbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Saat Terbang Mesin Pesawat Kalstar Terbakar, Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler