Kemendagri Tunggu Petikan Lengkap Putusan Kasasi Bupati Bonbol

Minggu, 13 Mei 2012 – 14:45 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri sudah menerima usulan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang meminta pengaktifan Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Haris dinonaktifkan sementara karena terlibat dua kasus korupsi dan saat ini masih digodok Mahkamah Agung.

"Surat gubernur Gorontalo sudah kami terima. Sejauh ini masih kita lakukan kajian tentang usulan tersebut," kata Sukoco, Kasubdit Wilayah IV Kemendagri yang dihubungi, Minggu (13/5).

Ditambahkannya, Kemendagri sudah dua kali menerima surat dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Yang pertama menjawab surat Mendagri soal perkembangan kasus hukum Haris. Dalam suratnya, Rusli mengaku belum menerima putusan kasasi untuk kasus korupsi Pentadio Resort. Yang kedua, usulan gubernur agar mengaktifkan Haris dengan alasan sudah ada putusan kasasi untuk kasus korupsi pembangunan mal.

"Kemendagri akan memproses usulan gubernur kalau putusannya sudah lengkap dan bukan cuma copian saja. Kami sudah berkoordinasi dengan MA, amar putusan bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Namun catatannya harus lengkap," terang Sukoco.

Sikap hati-hati ini, lanjutnya, untuk menghindari kesalahan dalam penerbitan surat keputusan. "Kami tidak mau gegabah mengambil langkah, harus hati-hati jangan sampai SK-nya menimbulkan masalah baru lagi. Intinya meski sudah ada usulan gubernur tapi kalau belum ada dasar yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Seperti diketahui, meski sudah dimintakan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Ketua Mahkamah Agung, namun Gubernur Gorontalo justru telah melayangkan surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Surat bernomor 100/Pem.305/V/2012 tertanggal 26 April itu intinya meminta agar Abdul Haris Najamudin diaktifkan kembali sebagai bupati Bone Bolango.

"Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi tanggal 21 Februari 2012, Nomor Register 1684 K/PID.SUS/2011 dengan pengantar panitera MA Nomor 822/Pan.Pid.Sus/1684 K/PID.SUS/2011, tanggal 15 April 2012, serta memperhatikan usulan saudara Haris kepada Mendagri, maka saya memohonkan kepada bapak menteri untuk mengaktifkan yang bersangkutan," beber Rusli. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelancong Penuhi Helipad Evakuasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler