jpnn.com - JAKARTA - Meski divonis bebas, tidak serta merta Rahudman Harahap langsung diaktifkan lagi sebagai walikota Medan.
Mendagri Gamawan Fauzi, sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan pengaktifan lagi Rahudman sebagai walikota, masih harus menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), menempuh langkah hukum lanjutan atau tidak.
BACA JUGA: Tabrak Karang, Kapal Tenggelam Separo
"Kita masih harus menunggu sikap jaksanya seperti apa," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Perahu Ikan Penuh Penumpang Terbalik, Delapan Tewas
Jika jaksa mengajukan kasasi misalnya, maka berarti SK pengaktifan lagi Rahudman belum bisa dikeluarkan.
Selain itu, kata Zudan, pihak Kemendagri juga harus menunggu laporan resmi dari Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terkait status hukum Rahudman.
BACA JUGA: Bambang DH Bakal Genjot Pembangunan Desa, Cegah Urbanisasi
"Kita tunggu laporan resmi gubernur, selanjutnya akan kita pelajari," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Patahkan Tiang dan Turunkan Merah Putih
Redaktur : Tim Redaksi