Kemendes dan Kementerian PPPA Genjot Upaya Pengarusutamaan Gender

Rabu, 24 April 2019 – 22:33 WIB
Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo dalam Rakornas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019 di Tangsel, Banten, Rabu (24/4). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, TANGSEL - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat kesepakatan bersama tentang pengarusutamaan gender (PUG). Kesepakatan itu untuk percepatan PUG dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani Menteri PPPA Yohana Yembise dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Kaum Perempuan Penting Dalam Pembangunan Masyarakat Desa

Menteri Eko dalam arahannya mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah adanya permasalahan kemiskinan dan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendidikan agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan.

"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu problemnya adalah kemiskinan dan pendidikan. Kalau di daerah yang tingkat kemiskinannya kecil dan tingkat pendidikannya baik, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu akan sangat kecil," katanya.

BACA JUGA: Silakan Aparatur Desa Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Untuk mengatasi kemiskinan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 2015 mulai menggelontorkan dana desa. Jumlah dana desa hingga 2019 telah mencapai sebesar Rp 257 triliun.

Menteri Eko menjelaskan, dana desa sangat bermanfaat juga bagi pemberdayaan perempuan dan menumbuhkembangkan anak-anak untuk menjadi lebih baik dan berpendidikan. 

BACA JUGA: Program Sertifikasi Lahan Selamatkan Ekonomi di Desa

"Dana desa yang telah digelontorkan banyak dimanfaatkan untuk pembangunan di desa-desa. Pembangunan tersebut lebih banyak kaitannya dengan perempuan dan anak-anak," katanya.

Di antara pembangunan yang memanfaatkan dana desa adalah pendirian lebih dari 50 ribu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD), Posyandu (25 ribu unit), Polindes (hampir 10 ribu) dan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

"Dengan dana desa telah terbangun hampir satu juta unit sarana air bersih yang manfaatnya sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat desa. Itu semua dibangun atas inisiatif desa dan dilaksanakan oleh keluarga-keluarga termasuk kaum perempuan didesa," katanya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dana desa yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia menjadi singel digit yakni 9,66 persen. Selain itu, dana desa juga dapat mengurangi angka desa tertinggal dan stunting atau kekurangan gizi pada anak.

"Banyak manfaat dari dana desa seperti PAUD, Posyandu dan Polindes serta manfaat lainnya dari dana desa bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para kaum perempuan. Selain itu, kaum perempuan juga bisa turut serta dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pendamping desa bisa dimanfaatkan dalam hal memberikan penyuluhan terhadap kaum perempuan didesa. Kami yakin, keterlibatan perempuan juga akan membawa dampak yang signifikan dalam pembangunan Indonesia untuk menjadi terus maju dan berkembang," katanya.(eno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Menteri Desa Terjun Langsung ke Kampung Tangani Stunting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler