Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa

Rabu, 09 Mei 2018 – 16:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Rapat ini dihadiri para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat dalam rapat koordinasi (rakor).

BACA JUGA: 17 Negara Asia Pasifik Pelajari Program Dana Desa Indonesia

"Terdapat 434 bupati/walikota yang bertangung jawab membina pengelolaan dana desa dan 33 pemerintah provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur PPMD Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder bertujuan agar penggunaan dana desa 2018 untuk padat karya tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Bali

"Khususnya proses pencairan dan penyaluran dana desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya.

Taufik menjelaskan bahwa pemanfaatan dana desa untuk PKT perlu ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, semua pihak terkait harus berperan aktif.

BACA JUGA: Prukades Sukses Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berdisiplin dalam memproses pencairan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Serta menyalurkan dana desa dari RKUD ke rekening kas desa (RKD).

"Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin," beber dia.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi agar memprioritaskan penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi.

Misalnya, penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.

"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refocusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," katanya.

Bukan itu saja, perlu juga didorong pengelolaan dana secara sinergis melalui kerja sama antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Semua harus bekerja sama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.

"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa," katanya.

Selain itu, tambah Taufik, pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.

"Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat desa untuk menyikapinya secara positif," terang Taufik.

Perlu diketahui tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Dana ini disalurkan dari pemerintah pusat kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dana desa ini wajib digunakan untuk padat karya tunai di desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu.

PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan mendukung penurunan angka stunting. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes: Dana Desa Bisa Menginspirasi Negara Lain


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler