Kemendikbud: Dana PIP Bisa Jadi Tabungan Siswa

Jumat, 25 Agustus 2017 – 11:33 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) segera mengaktifkan rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

Hal itu perlu dilakuakn agar siswa bisa secepatnya menikmati Program Indonesia Pintar (PIP).

BACA JUGA: Kemdikbud Utus Empat Siswa Terbaik di Olimpiade Internasional Ilmu Kebumian

“Adik-adik yang belum melakukan pengaktifan buku tabungan Simpanan Pelajar BRI, mari bersama-sama diaktifkan,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud Supriano di SMP Negeri 12, Kota Bengkulu, Kamis (24/8).

Dia menambahkan, Kemendikbud melakukan terobosan baru dengan memberikan KIP dalam bentuk kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan SimPel secara bertahap kepada siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

BACA JUGA: Kemendikbud Genjot Penyaluran Dana PIP untuk Siswa SD

Pemberian bantuan non tunai tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

“Pemberian bantuan secara nontunai ini juga sebagai wujud implemetasi literasi keuangan di sekolah. Para siswa diajarkan untuk menabung, karena siswa SMP yang belum mengambil dana manfaat pada 2016 sebesar Rp 750 ribu akan diakumulasikan di tahun berikutnya. Jadi, di tahun 2017 para siswa bisa dapatkan Rp 1,5 juta jika belum ambil dananya di tahun sebelumnya, dan dana tersebut juga bisa ditabung jika tidak dipakai,” jelas Supriano.

BACA JUGA: Pendidikan Agama 2 Jam Sepekan di Sekolah Dinilai Masih Kurang

Pada jenjang pendidikan SMP tahun 2017 sasaran penerima manfaat PIP sebanyak 4.369.968 siswa.

Sampai akhir Agustus 2017 ditargetkan sebanyak 3.103.402 siswa menerima KIP-ATM dan SimPel.

“Untuk di Provinsi Bengkulu siswa SMP penerima manfaat PIP tahun 2017 sebanyak 23.160 orang, dan untuk Kota Bengkulu tahun ini sebanyak 4.356 siswa penerima manfaat PIP,” tutur Supriano.

Dia pun mengingatkan para pelajar dan orang tua untuk memanfaatkan dana PIP sesuai peruntukannya. yakni mendukung pembiayaan pendidikan pelajar.

Dana PIP tidak boleh untuk membeli pulsa, rokok atau kebutuhan keluarga.

Menurut Supriano, pihak sekolah memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan dana PIP.

Dengan demikian, PIP bisa menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak penerima bantuan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Minta Guru Ajari Siswa Indonesia Raya Tiga Stanza


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler