Kemendikbud Membuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2020, Nih Persyaratannya

Sabtu, 26 September 2020 – 20:40 WIB
Ilustrasi Kemendikbud. Foto: https://lpmpntt.kemdikbud.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran beasiswa unggulan. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri bisa mendaftar.

"Mahasiswa silakan mendaftar program beasiswa unggulan ini. Saya berharap calon penerima beasiswa telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar, Sabtu (26/9).

BACA JUGA: Kembalikan Uang Beasiswa Veronica Koman, Warga Papua: Ini soal Harga Diri

Abdul Kahar menegaskan, perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat. Karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion, materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan. 

Program beasiswa unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian. Dia mengatakan, dikarenakan pandemi COVID-19, peserta yang diperkenankan mendaftar beasiswa unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

BACA JUGA: Siapa Saja Berhak Mendapatkan Beasiswa Padamu Negeri?

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memerhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan COVID-19 masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.

“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Putuskan Mutasi dan Promosi 56 Perwira Tinggi TNI, Nih Daftar Namanya

Terkait ketentuan pendanaan, Abdul Kahar menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati. Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima beasiswa unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Selain itu, penerima beasiswa unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah perguruan tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa unggulan.

“Bagi yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar beasiswa unggulan lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT (uang kuliah tunggal) juga harus pilih salah satu. Pendaftaran beasiswa unggulan akan ditutup pada 3 Oktober 2020," pungkasnya.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler