Kemendikbud Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Lewat Transaksi Non-Tunai

Sabtu, 21 November 2020 – 18:58 WIB
Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengadaan barang dan jasa di sekolah sudah serba daring. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pada kebijakan transaksi non-tunai.

Dengan transaksi non-tunai diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah untuk mengurangi praktik korupsi. Terutama pada tahap realisasi anggaran pembangunan, pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Soal Bantuan Subsidi Upah, Kemendikbud Pastikan Semua Data Penerima Valid

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, sejak 2019 telah dibuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Ini sebagai bagian dari upaya Kemendikbud untuk meningkatkan tata kelola administrasi pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan secara non tunai.

"Dengan SIPLah proses pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah mulai saat ini sudah berjalan secara daring," kata Ainun, Sabtu (21/11).

BACA JUGA: KKB Tembak Warga Asli Papua di Ilaga, Begini Analisis Kolonel Suriastawa

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Jemenko PMK) Agus Sartono, menyatakan, apa yang dilakukan Kemendikbud sudah sejalan dengan kebijakan transaksi non tunai.

Implementasi dari sistem yang baik ini bisa menjangkau dan digunakan pelaku ekonomi menengah ke bawah. Apalagi sebagian besar dari mereka belum melek literasi digital. 

BACA JUGA: Ancaman Separatisme Melalui Dunia Maya Makin Marak, Begini Saran Panglima TNI

Agus mengungkapkan, SIPLah telah disempurnakan Kemendikbud sesuai kebutuhan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan. Yaitu dengan perluasan pengguna, perluasan sumber dana, menghilangkan batasan nilai transaksi, penyederhanaan proses. Juga memberikan akses bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan.

"Kementerian/lembaga teknis harus memberikan sosialisasi yang lebih masif pada satuan pendidikan dan pelaku usaha ekonomi yang ada di daerah," ujar Agus.

Dia menambahkan, SIPLah harus benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut. 

Terkait UMKM dalam transaksi non tunai ini, Agus mengatakan mereka perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing. Caranya dengan memberikan informasi mengenai literasi digital, dan diarahkan pada pengadaan digital (digital procurement).(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler