jpnn.com - JAKARTA - Pelajaran penting bagi sekolah di seluruh Indonesia. Rentetan masalah legalitas dan keamanan siswa di TK Jakarta International School (JIS) berujung pembekuan kegiatan operasional.
Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) supaya lebih efektif dalam melakukan pembinaan sekolah bertarif ratusan juta per tahun itu.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, keputusan final pembekuan operasioal TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) Kemendikbud Kamis malam lalu (17/4). Rapat ini dipimpin langsung Mendikbud Mohammad Nuh.
Ibnu menceritakan agenda pokok rapim malam itu adalah membahas hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi harinya.
BACA JUGA: Teken MoU, Tiap Tahun Kirim 5 Lulusan SMU ke Cambridge
"Dari hasil investigasi itu, Irjen Kemendikbud (Haryono Umar, red) merekomendasikan ke Ditjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal, red) untu menutup operasional TK JIS," papar guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu kemarin.
"Bunyi rekomendasi dari Irjen Kemendikbud adalah, dalam situasi seperti ini sebagiknya operasional TK JIS dibekukan dulu," kata Ibnu. Mendengar masukan itu, rapat akhirnya memutuskan supaya rekomendasi penutupan operasional TK JIS tadi dijalankan.
Ibnu mengatakan seluruh pengusulan aspek legalitas TK JIS dimulai dari nol lagi. Dia belum bisa memastikan kapan izin operasional TK JIS ini akan terbit lagi. Sebab banyak aspek teknis yang menjadi pertimbangan keluarnya izin sekolah bertitel internasional. Diantaranya adalah 30 persen pendidik dan 80 persen tenaga kependidikannya adalah orang Indonesia. Kemudian 50 persen siswanya harus berkebangsaan Indonesia.
"Selama pengajuan izin kembali ini, pihak TK JIS harus memenuhi seluruh ketentuan sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya. Ibnu mengatakan aturan perizinan ini tidak berlaku khusus untuk TK JIS saja, tetapi juga seluruh sekolah TK internasional pada umumnya.
Ibnu mengatakan Ditjen PAUDNI sejatinya sudah melakukan kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) rutin terhadap seluruh lembaga PAUD di seluruh Indonesia secara berkala, termasuk yang bertitel internasional. Saat itu jajaran Kemendikbud sudah melayangkan borang isian pendataan ke TK JIS. "Tetapi tidak ada iktikad baik dari pengelola TK JIS. Mereka tidak mengisi borang itu," paparnya.
Akhirnya sikap bandel pengelola TK JIS itu meledak bebarengan dengan kasus kekerasan sekseual dalam bentuk sodomi dengan korban siswa TK. Kejahan ini dilakukan oleh petugas kebersihan yang digandeng lembaga JIS.
Ibnu menegaskan penutupan operasional TK JIS ini tidak hanya karena aspek legal formalnya. Tetapi juga karena TK JIS dinilai lalai dalam mengelola keamanan lingkungan sekolahnya.
BACA JUGA: 635 Siswa SMA Dipastikan tak Lulus UN
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di TK JIS atau lembaga pendidikan lainnya," papar Ibnu.
Terkait dengan penutupan ini, Ibnu mengatakan Kemendikbud meminta keluarga besar TK JIS tidak menyalahkan Kemendikbud. "Khususnya para siswa, orangtua siswa, guru, dan manajemen TK JIS sendiri. Ini demi kebaikan bersama," jelas Ibnu.
Dia mengatakan penutupan diambil supaya kegiatan pembinaan TK JIS bisa berjalan efektif. Kabarnya pekan depan tim dari Kemendikbud akan turun lagi ke TK JIS. Selain itu juga untuk menekan potensi trauma para siswa TK lainnya.
Guru besar ilmu pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arif Rahman mengatakan, TK JIS atau lembaga JIS secara umum bukan sekolah diplomatik.
BACA JUGA: Jokowi Belum Layak Muncul di Soal UN
"Dulu JIS memang sekolah diplomatic. Tetapi sekarang JIS adalah sekolah swasta seperti pada umumnya, bukan sekolahannya Amerika Serikat, Inggris, atau Belanda, " paparnya kemarin. Sehingga tidak berlaku kebijakan khusus apapun bagi sekolah ini.
Pria yang juga menjadi duta Indonesia untuk UNESCO itu mengatakan, sekolah harus memenuhi syarat hukum yang benar. Kalau ada sekolah yang tidak mentaati aturan main legalitas, harus ditindak. "Saya sepakat dengan kebijakan penutupan ini. Karena menurut saya landasan utamanya aspek legalitas sekolah," papar dia.
Sedangkan terkait dugaan kelalaian atas keselamatan siswa, Arif mengatakan sanksinya tidak sampai penutupan. Dia mengatakan sanksi sekolah yang lalai seperti ini, umumnya teguran administrasi. Sebab selama ini banyak siswa yang celaka di sekolah, tetapi sekolahnya tidak ditutup.
Arif juga memberikan perhatian khusus kepada para siswa lain, sebagai dampak sanksi penutupan itu. Dia mengatakan Kemendikbud atau pengelola sekolah harus segera melakukan evaluasi, supaya siswa tidak dirugikan. Upaya paling gampang adalah, menjalankan kegiatan belajar-mengajar sementara di rumah salah satu orangtua siswa dulu.
"Sekolahnya selama ini kan berbentuk formal, bisa dipakai cara sementara informal dulu," paparnya. Atas kejadian di TK JIS ini, Arif meminta seluruh sekolah di Indonesia untuk mematuhi persyaratan administrasi. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Sekolah dan Rapor Sudah Masuk
Redaktur : Tim Redaksi