Kemendikbudristek: Kebudayaan Bukan Sekadar Identitas

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:49 WIB
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid (tengah)dalam acara Jalan Kebudayaan, Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaan di kantor Kemenangan, Jumat (21/6). Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menggelar acara 'Jalan Kebudayaan' sebagai kilas balik tujuh tahun disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk melihat kembali tindak lanjut amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang sudah diperjuangkan sejak 1982. 

BACA JUGA: Dirjen Kebudayaan Buka-bukaan soal Kunci Sukses Industri Film Berkelanjutan

"Undang-Undang ini lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam acara Jalan Kebudayaan, Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaan di kantor Kemenangan, Jumat (21/6).

Diterangkannya kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional.

BACA JUGA: Ketua DPD RI LaNyalla: Kebudayaan Merupakan Karakter dan Jati Diri Bangsa

UU Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). 

Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

BACA JUGA: Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara

Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. 

"Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada,” ujar Hilmar.

Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan.

Program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator.

Tujuannya, meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.

Acara 'Jalan Kebudayaan' merupakan upaya meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan.

Juga mendorong partisipasi publik dalam memajukan kebudayaan, dan memastikan kesinambungan program-program pemerintah di masa depan. 

Kegiatan itu diisi pidato dari para penerima manfaat program dan tokoh-tokoh terkemuka di bidang seni dan budaya, seperti Reza Rahadian, Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa, dan Hardiansyah. 

"Langkah ini tidak hanya membantu para pelaku seni seperti saya, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” ungkap Reza Rahadian.

Pada akhir acara, juga diluncurkan buku pedoman program kebudayaan yang menandai langkah penting dalam memastikan kesinambungan dan penguatan ekosistem kebudayaan Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler