Kemendikbudristek Maafkan Mahasiswa dan Pelajar yang Terlibat Aksi Demo 3 Mei

Jumat, 06 Agustus 2021 – 19:53 WIB
Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum terhadap para mahasiswa dan pelajar yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa 3 Mei 2021. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik permohonan maaf yang disampaikan sembilan tersangka pelaku unjuk rasa pada 28 Juni 2021 kepada publik.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan mahasiswa, pelajar, dan buruh yang melakukan unjuk rasa pascaperingatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.

BACA JUGA: Kemendikbud dan PB PGRI Keluarkan Imbauan Terkait Aksi Demo Pelajar STM di DPR

Untuk itu, Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum tersangka.

“Kami berharap penyidik Polri bisa mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini karena sebagian tersangka adalah mahasiswa dan pelajar yang merupakan generasi muda Indonesia,” ujar Dian dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (6/8).

BACA JUGA: IDE-IGI Hadirkan Aplikasi Khusus untuk Guru, Ada Fitur Kirim Pesan ke Kemendikbud

Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia Tito Latif Indra mewakili pihak perguruan tinggi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan mempertimbangkan status tersangka.

Mengingat para tersangka ini merupakan mahasiswa dan pelajar yang merupakan aset bangsa.

BACA JUGA: Gus AMI Minta Kemendikbud Ristek Persiapkan Matang Sekolah Tatap Muka

“Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif dari kampus dan universitas lainnya agar kasus ini bisa diselesaikan mengingat mahasiswa ini masih memiliki impian di masa depan atau di kemudian hari bisa menggantikan kami sebagai pimpinan, sehingga bisa dipertimbangkan kembali untuk membebaskan para tersangka,” kata Tito.

Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, SY berharap pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas kasus tersangka pada unjuk rasa 3 Mei 2021.

Hal ini banyak memiliki dampak bagi mereka terutama mahasiswa yang ponselnya tidak ada karena disita oleh Polri.

"Saat kuliah daring ini bergantung pada sosial media sehingga ada yang ketinggalan kuliahnya bahkan ada yang sampai tidak lulus karena tidak ada ponsel. Mengingat hal ini pentingnya SP3 ini untuk segera diterbitkan,” katanya.

Mahasiswa lainnya, DN, menuturkan pada awalnya mereka ingin menyampaikan keluh kesah mereka melalui aksi unjuk rasa secara damai dan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, karena kondisi lapangan yang sangat dinamis sehingga terjadi miskomunikasi dan mengakibatkan beberapa pelanggaran.

Menurutnya, selama tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa banyak kehilangan haknya untuk belajar.

"Kami mohon maaf alat komunikasi kami disita sehingga kami tidak bisa belajar dengan optimal, bahkan ada teman kami yang betul-betul tidak bisa belajar sama sekali karena semua data ada di situ,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 3 Mei 2021 beberapa mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemendikbudristek pascaperingatan Hari Pendidikan Nasional 2021. Unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan ibadah puasa Ramadan 1442 H.

Selain itu, pada saat yang sama semua negara tengah menghadapi ancaman pandemi Covid-19. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler