Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum, Ini Tujuannya

Kamis, 25 Mei 2023 – 11:32 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum. Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.

Langkah itu dilakukan karena industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama insentif dari pemerintah.

BACA JUGA: Atasi Macet di Puncak Bogor, Kemenhub Kaji Pembangunan Kereta Gantung

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto pada pembukaan ASEAN’s International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics & Mining Solutions yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Rabu (24/5) hingga Jumat (26/5).

“Setelah pandemi, kita bersama dapat menikmati kemajuan teknologi di sektor transportasi. Ini sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik,” kata Suharto.

BACA JUGA: Apresiasi Nelayan di Labuan Bajo, Kemenhub Bagikan Ribuan Sembako

Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, maka selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.

“Saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR kami. Saat ini kami dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” jelas Suharto.

BACA JUGA: Ditjen Hubdat Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalin dan Shuttle Bus Demi Kelancaran KTT ASEAN

Transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.

“Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik,” ucapnya.

Penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan one stop service pada angkutan barang, dengan indikator single seamless services (S3), yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang.

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan) dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik.

Dalam mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, maka Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub, Korlantas Polri & Jasa Raharja Pastikan Pengamanan di Sisa Periode Mudik Lebaran Aman


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler