jpnn.com, KUPANG - Kementerian Perhubungan mengevaluasi penyelenggaraan kapal angkutan ternak pada Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi 16 voyage atau 84,21 persen dari target 19 voyage yang ditetapkan.
"Kapasitas kapal selalu terisi penuh, yaitu 500 ekor setiap voyagenya," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA: Menhub: Saya Ingin Menyinggung saat ada OTT itu
Hanya saja, menurut sumber dari Kementerian Pertanian, pemanfaatan kapal ternak masih belum mampu mempengaruhi penurunan harga di pasar karena dari 66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi dari NTB pada 2017, kapal ternak KM. Camara Nusantara 01 hanya bisa mengangkut 12 ribu ekor.
“Sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 akan diselenggarakan enam trayek kapal ternak dengan menggunakan satu unit kapal ternak eksisiting dan lima unit kapal ternak baru,” tutur Capt. Wisnu.
BACA JUGA: Seperti ini Cara Kemenhub Dukung Pariwisata di Padang
Capt. Wisnu menjelaskan, dari enam trayek, dua trayek akan dilayani oleh PT. Pelni, dua trayek akan dilayani oleh PT. ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dalam rangka efisiensi anggaran belanja Negara, lanjut Capt. Wisnu, maka untuk perawat ternak atau kleder pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing pemilik ternak.
BACA JUGA: Kemenhub Segera Tindak Pelanggar PM 108
“Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Capt. Wisnu menambahkan, untuk pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di daerah tujuan serta untuk keperluan evaluasi efektifas kapal ternak maka perlu adanya timbangan ternak.
“Untuk pengelolaan timbangan ternak tersebut dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, PT. Pelindo, ataupun dinas peternakan Pemerintah Daerah,” jelas Capt. Wisnu.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Targetkan Larangan Terbang Uni Eropa Bisa Dicabut
Redaktur & Reporter : Yessy