Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982

Rabu, 16 Oktober 2024 – 09:10 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Foto dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyoroti implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Indonesia tidak hanya memiliki peran penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982 di Perairan Indonesia, yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Senin (14/10).

BACA JUGA: Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke

Indonesia, ungkap Antoni, telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.

Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut.

BACA JUGA: Dukung Program 3 Juta Rumah di Era Pemerintahan Baru, BTN Siapkan Strategi

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” terang dia.

Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

BACA JUGA: SIG Bersama Pelindo Perkuat Sinergi Operasional Logistik

“Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini,” tutur Antoni.

Di samping itu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).

Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.

“Selain itu, kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” terang Antoni.

Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mengatakan melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan semua lapisan masyarakat, mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga akademisi, memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi dari kedaulatan perairan Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berbasis pada UNCLOS," jelas Budi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler