Kemenhub Pangkas Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Sebesar 50 Persen

Selasa, 27 Agustus 2019 – 11:03 WIB
Mobil listrik V8 Vadi diluncurkan saat upacara HUT Korps Marinir di Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/11). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiayadi menegaskan, pihaknya akan memangkas biaya uji tipe kendaraan listrik sekitar 50 persen dari yang dikenakan pada uji tipe kendaraan konvensional.

"Kami sudah perkirakan untuk uji tipe, kalau kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta, untuk kendaraan listrik kami turunkan sekitar 50 persen jadi sekitar Rp 35 juta. Ini sesuai dengan semangat yang dibuat dalam regulasi," kata Budi saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Rolls Royce Tidak Tertarik Mengembangkan Mobil Hybrid

BACA JUGA: Di Eropa, Seluruh Mobil Listrik Wajib Punya Suara

Dia menambahkan, untuk proses pengujian tipe kendaraan listrik, kurang lebih tahapannya sama seperti uji tipe kendaraan konvensional. Bedanya hanya ada diperggeraknya.

BACA JUGA: Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik

"Kalau di kendaraan listrik itu kan ada tiga item yang harus diperiksa, kami harus mengecek motor listriknya, bicara charging proses seperti apa sama sistemnya sendiri," katanya.

Kemudian, sambung Budi, kendaraan listrik ada tambahan laik jalan yang dapat meredam kebisingan suara. Namun, Budi menyebutkan ada beberapa pertanyaan apakah mobil dan motor listrik harus ada suaranya?

"Yang sudah diproduksi setahu kami belum ada suaranya. Jadi rencana kami nanti dalam PM terkait uji tipe ini kami akan berikan alokasi waktu 2 tahun. Setelah itu kami harap ada suaranya," ujarnya. (mg9/jpnn)

BACA JUGA: Konsep Mobil Listrik Hyundai Debut di Frankfurt Motor Show 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Astra Mulai Studi Kendaraan Listrik


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler