Kemenhub Pastikan Sukhoi Layak Mengangkasa

Kamis, 20 Desember 2012 – 07:17 WIB
JAKARTA - Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyatakan, seluruh kelengkapan dan persyaratan validasi terbang dalam pesawat Sukhoi Superjet 100 sudah terpenuhi. Karenanya pesawat buatan Rusia itu dibolehkan mengangkasa di Indonesia.

Bahkan untuk mengecek hal itu, Kemenhub sudah mendatangi pabrik Sukhoi di Rusia.  "Kami (Kemenhub) sudah mengirimkan tim ke sana (Rusia)," katanya, Rabu (19/12).

Menurutnya, sebelum terbang Sukhoi Superjet 100 harus mendapatkan sertifikat kelayakan dari otoritas penerbangan Rusia. Setelah itu, barulah otoritas penerbangan Indonesia melakukan validasi sertifikat kelayakan yang sudah dikantongi itu.

"Kami hanya melakukan validasi yang disebut type certificate, bukan sertifikat kelayakan terbang," tandasnya.

Dengan mengantongi validasi kelayakan terbang itu, Sukhoi Superjet 100 sudah bisa mengangkasa di Indonesia. Namun, setiap unit pesawat yang akan terbang harus diaudit untuk mendapatkan aircraft certification. "Setiap pesawat yang akan terbang itu harus"melewati audit aircraft certification oleh otoritas penerbangan Indonesia sebelum beroperasi," tegasnya.

Terpisah anggota Komisi V DPR Saleh Husin mengaku bisa menerima hasil investigasi kecelakaan Sukhoi di Gunung Salak yang dilakukan KNKT. Menurut dia, KNKT telah bekerja secara optimal dalam mengungkap penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor. "Tentu mereka telah melakukan investigasi sesuai keahlian yang dimiliki," timpalnya.
 
Ke depan, Komisi V DPR meminta agar Kementerian Perhubungan lebih teliti dalam memberikan izin. Menurut dia, Kemenhub harus mengecek fisik pesawat Sukhoi yang akan digunakan sebagai pesawat komersial.

"Jangan sampai peristiwa kecelakaan yang banyak menelan korban jiwa itu terulang. Harus benar-benar dicek secara fisik satu per satu," sahutnya. (wir/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Perum Navigasi Diminta Libatkan Kementerian BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler