jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, ada sanksi yang disiapkan bagi angkutan berbasis aplikasi yang nekat. Saat tertangkap tangan pertama, perusahaan akan diberi peringatan.
Tapi, bila berlanjut, kendaraan yang digunakan bakal dikandangkan. "Terakhir, akan kami cabut izinnya," tegas Pudji kemarin (2/6). Menurut dia, syarat wajib bagi mereka sangat jelas.
BACA JUGA: Ketua DPR Sentil Pemerintah Soal Impor
Yakni, meliputi surat tanda nomor kendaraan atas nama badan usaha, surat izin mengemudi umum bagi pengemudi kendaraan empat seat dan SIM B1 untuk pengemudi kendaraan dengan tujuh seat, serta lolos uji kendaraan (kir).
Dia mengatakan, hingga saat ini belum banyak angkutan umum berbasis aplikasi yang mengantongi seluruh syarat tersebut. Namun, paling banyak masih tertahan untuk uji kir.
BACA JUGA: ASDP Setor Deviden Rp 66,854 miliar
Ada sekitar dua ribu kendaraan yang masih antre untuk uji kelayakan kendaraan. Berdasar data Kemenhub, di antara total 3.309 kendaraan yang didaftarkan, yang sudah uji kir baru 419. Sementara itu, yang tidak lulus 53 kendaraan.
Detailnya, untuk kendaraan yang didaftarkan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB), yang mewadahi Uber, baru ada 205 di antara 2.665 kendaraan yang lulus uji kir.
BACA JUGA: Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3
Sementara itu, di Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang mewadahi Grab, yang lulus uji kir 195 kendaraan di antara 568 yang didaftarkan.(mia/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenperin Genjot Industri Mamin Berbahan Dasar Cokelat
Redaktur : Tim Redaksi