Kemenhub Siapkan Aturan Penumpang Khusus yang Boleh Berpergian

Jumat, 01 Mei 2020 – 13:52 WIB
Posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jateng. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan bagi penumpang khusus yang bisa berpergian di tengah larangan mudik. Aturan ini merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Keluhan Terbaru Jokowi

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/5).

Menurut Adita, aturan ini merupakan implementasi arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan mengatur penumpang khusus untuk menunjang aspek ekonomi.

BACA JUGA: Kota di Swedia Gunakan Kotoran Ayam untuk Hentikan Penyebaran Corona

"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih berlangsung saat ini.

BACA JUGA: Update Corona 30 April: Hari Ini Lebih Buruk Dibanding Kemarin

Penumpang dilarang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler