Kemenhub Terbitkan Juklak dan Tarif PNBP Terbaru

Kamis, 21 Juli 2016 – 17:34 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2016.

Juklak itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.

BACA JUGA: Dubes Afrika Selatan jadi Tamu Istimewa di GIW Smesco

“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Rabu (20/7).

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan laut.

BACA JUGA: Ini Strategi BNI Tingkatkan Pendapatan Nonbunga

Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Di mana pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya melalui loket teller, ATM, Internet Banking dan Electronic Data Capture (EDC).

“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,” ucap Hemi.

BACA JUGA: Jumlah Penduduk Miskin Turun, Ini Datanya

Hal lain yang diatur dalam peraturan itu yakni, tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan, yang bersifat komersil. Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan yang non komersil, bisa dikenakan tarif PNBP sampai nol rupiah.

Misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah.

"Setelah diberlakukannya PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di  Kemenhub, penerimaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan signifikan," kata Hemi.

Dari data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan Laut, pada 2015, dari target Rp 620 miliar, realisasinya melebihi target yaitu mencapai Rp 1,6 triliun.

Diharapkan dengan  perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 77 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perfilman Indonesia Diincar Investor Korsel dan AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler