jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Langkah itu mereka lakukan dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Selasa Dini Hari
Di mana imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013, tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO)
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, Senin (12/9).
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya, untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone tersebut, termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan itu," kata Dewa.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Rieke: Pernyataan Jokowi Soal Eksekusi Mary Jane Tak Perlu Diributkan
BACA JUGA: Tak Sampai 5 Km, Puncak Arus Balik Diprediksi Sampai Tengah Malam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Arus Balik, Kakorlantas: Semua Lalin Masih Kondusif
Redaktur : Tim Redaksi