JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)mewaspadai lonjakan populasi sepeda motor jika pengguna mobil pribadi diharuskan membeli bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Untuk itu, Kemenhub mengusulkan agar sepeda motor juga dilarang membeli BBM subsidi jenis Premium.
"Apabila pengguna mobil pribadi diwajibkan menggunakan BBM non subsidi atau pertamax, maka persentase terbesar alih moda pada setiap tingkat harga adalah berpindah ke sepeda motor," ujar Peneliti Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kemenhub, Nunuj Nurjanah kemarin. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan mekanisme yang tepat dalam rangka mengurangi subsidi BBM.
Berdasar survei yang dilakukan Litbang Kemenhub sebanyak dua kali yaitu pertama dengan 251 responden pada Desember 2011 lalu, dan pada 510 responden yang dilakukan bulan Januari 2012 ini menunjukkan kecenderungan pengguna mobil akan beralih ke motor jika harga premium naik atau wajib memakai Pertamax. "Otomatis penjualan motor naik dan populasi di jalan bertambah," tegasnya.
Nunuj juga menyebutkan, alasan utama responden tidak mau beralih ke moda ke angkutan umum adalah karena angkutan umum dianggap masih kurang nyaman. Dari kesimpulan survei tersebut, pihaknya merekomendasi agar subsidi BBM lebih baik dialokasikan untuk pengembangan angkutan umum."Tujuannya agar biaya transportasi angkutan umum lebih rendah daripada menggunakan mobil pribadi atau motor," usulnya.
Dari hasil analisis Kemenhub itu dapat diketahui bahwa kenaikan premium untuk mobil pribadi akan memicu peningkatan pengguna sepeda motor. Oleh karena itu ada baiknya premium untuk sepeda motor juga tidak disubsidi terutama untuk kota-kota besar.
"Kebijakan tersebut juga dapat mengendalikan penggunaan sepeda motor, apalagi jika didukung dengan peningkatan pelayanan angkutan umum yang berkualitas baik," lanjutnya.
Sementara Kepala Puslitbang Darat, Widiatmoko mengatakan dengan diprediksi peningkatan penggunaan sepeda motor, perlu diantisipasi oleh semua pihak, baik itu dari sisi kapasitas jalan hingga potensi kecelakaan lalu lintasnya. Jika populasi motor bertambah diprediksi beban jalan dan kecelakaan akan makin meningkat.
"Dana dari penghematan BBM tersebut selanjutnya dapat diarahkan untuk pengembangan infrastruktur dan pengembangan transportasi massal," cetusnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 dan penjelasannya bahwa Pemerintah akan melakukan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium. Rencananya hal iu akan dilakukan pada kendaraan roda empat pribadi di wilayah Jawa dan Bali mulai 1 April 2012.
Sebagai jalan alternatif, Pemerintah mencanangkan program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG). Untuk itu diperlukan alat tambahan pada kendaraan yang disebut konverter kit. Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan beserta beberapa Direksi BUMN mengaku siap memproduksi konverter kit sehingga Indonesia tidak perlu impor.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sudirman Lambali menyambut baik program penghematan subsidi BBM yang dicanangkan pemerintah. Pihaknya juga mengakui bahwa penggunaan BBM subsidi untuk angkutan umum yang saat ini berjumlah 626.530 unit cukup besar.
"Jumlah kebutuhan BBM angkutan umum di seluruh Indonesia tahun 2011 lalu per hari rata-rata sebanyak 10.459.448 liter solar dan 11.244.794 liter premium," jelasnya (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Ekspor Pertanian Naik 15 Persen
Redaktur : Tim Redaksi