Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang

Sabtu, 04 Februari 2012 – 14:11 WIB

JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan fakta, data yang merupakan hasil temuan tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat.

"Hasil tim mediasi yang diserahkan menjadi dasar bagi Menhut dalam mengambil keputusan," ujar Kepala Humas Kemenhut, Sumarto ketika dihubungi Riau Pos (Group JPNN), Jumat (3/2).

Seperti yang telah disampaikan Menhut sebelumnya lanjut. Sumarto, bahwa keputusan untuk mempertahan HTI Pulau Padang tersebut dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari area konsesi atau wilayah kerja perusahaan.

Dilakukan tata batas yang akan  melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaan. ‘’Kemudian lahan yang diketahui berupa dom (lahan gambut dalam), nantinya akan di-enclave (dikeluarkan dari areal konsesi) dan ditetapkan sebagai kawasan lindung," terang Sumarto mengingatkan.

Pihak Kemenhut kata dia, akan terus melakukan langkah persuasif dengan masyarakat dengan melibatkan Pemda, perusahaan dan pihak terkait lainnya dalam upaya penyelesain Pulau Padang sesuai yang telah diputuskan. " Setelah nanti semuanya selesai, baru diperbolehkan perusaahan beraktifitas kembali," tukasnya.

Sumarto juga menyebutkan , tidak ada alasan hukum yang kuat untuk merevisi SK 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konses

" Tidak ada ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang dapat dicabutnya kembali izin HTI tersebut," ungkap Sumarto seraya mengatakan bahwa keputusan ini tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Menaggapi ancaman dari warga Pulau Padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat-Peyelamat Pulau Padang, di antaranya mengecam sikap Menhut dengan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Di Pulau Padang, memastikan akan melakukan aksi pendudukan massal di Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan juga Gedung Kemnehut" Sumarto menyatakan bahwa hal itu adalah hak masyarakat, dalam menyampaikan pendapat. " Itu kan hak mereka, kita tak bisa melarang," pungkasnya.

Sementara itu, mantan anggota tim mediasi, Ahmad Zazali menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan HTI di Pulau Padang adalah wewenang Menhut. " Tim Mediasi hanya memberikan dan menyampaikan hasil temuan fakta-fakta yang ada di lapangan," ucapnya.

Keputusan Menhut itu tambahnya, meskipun tidak persis tapi lebih mengarah kepada rekomendasi yang kedua, yakni merevisi SK 327/Menhut-II/2009 dengan mengurangi luasan IUPHHK-HTI blok Pulau Padang.

" Seyogyanya Kemenhut harus melakukan review independen perizinan dan Pelaksanaan Perizinan (Melibatkan Biro Hukum Kemenhut, Dirjen BUK, NGO, sebagai langkah jika mengambil rekomendasi tersebut." terang Zazali. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua IRT Disambar Petir, Satu Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler