Kemenkes Batasi Pengiriman, Stok Obat Rawat Inap Kurang

Jumat, 14 Juni 2013 – 17:31 WIB
TULUNGAGUNG - Masyarakat yang menjadi pasien rawat inap dan lanjutan di puskesmas dipastikan bakal sulit menebus obat. Pasalnya, stok obat rawat inap atau rawat lanjutan yang dimiliki Dinas kesehatan (Dinkes) Tulungagung sangat terbatas. Namun, stok obat wajib atau reguler dipastikan aman. Itu diungkapkan Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Masduki yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gatot D.P. Purwanta.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih kekurangan beberapa obat rawat lanjutan dan rawat inap. Di antaranya, injeksi (suntik) dan obat inovatif untuk dokter spesialis. Penyebabnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya mengirim obat rawat lanjutan dalam jumlah terbatas. "Stok obat rawat lanjutan di Tulungagung tahun ini masih belum mencukupi," ungkapnya.

Meski demikian, stok obat wajib seperti antibiotik, amoksilin, analgesik, dan obat kesehatan dasar lain mencukupi, bahkan bisa dikatakan lebih dari cukup. Karena stok melimpah, beberapa obat kesehatan dasar jatah tahun 2012 hingga saat ini masih ngendon di dinkes. "Setidaknya ada 144 jenis obat kesehatan dasar yang belum didistribusikan," katanya.

Sebab, pendistribusian obat kesehatan dasar itu harus sesuai dengan permintaan puskesmas. Artinya, jika puskesmas tidak mengajukan permintaan, dinkes tidak mendistribusikan obat tersebut. Karena stok obat kesehatan dasar yang didistribusikan ke puskesmas dan pustu masih banyak, jatah obat kesehatan dasar tahun ini belum dikirim Kemenkes.

Masduki mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan minimnya stok obat rawat lanjutan dan melimpahnya stok obat kesehatan dasar. Sebab, yang menentukan datangnya obat tersebut langsung Kemenkes.

Kementerian Kesehatan juga tidak bisa serta-merta memberikan kekurangan stok obat di daerah. Sebab, mereka harus merujuk laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO). "Kami tidak bisa mengajukan langsung terkait stok obat rawat lanjutan karena permintaan harus sesuai dengan prosedur, yakni LPLPO," jelasnya. (ful/and/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 186 Calhaj Bogor Batal Berangkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler