jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX, drg. Putih Sari menyampaikan harapannya terkait proses seleksi anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
BACA JUGA: KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
"Menkes dan jajarannya agar dapat dijadikan solusi dari Kemenkes untuk mereka yang mau tidak mau dilakukan pemberhentian yang tidak sesuai dengan masa kerjanya yang seharusnya," ujar politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, sejumlah komisioner KTKI-Perjuangan menyampaikan protes terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota KTKI.
BACA JUGA: Ketua KTKI: Dunia Digital Menggiurkan, Risikonya Banyak, Nakes Harus SiapÂ
Mereka mengeklaim proses seleksi ini tidak transparan dan melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman. Menurut perwakilan KTKI, mekanisme seleksi harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 yang dianggap tidak sejalan dengan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, serta mendesak dilakukannya seleksi ulang.
BACA JUGA: Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
Komisioner KTKI, Rahmaniwati menyatakan bahwa pemberhentian drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI dan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) perlu dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Ismail, komisioner asal Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya transparan.
Dia menekankan bahwa mayoritas komisioner KKI merupakan PNS dari Kemenkes, yang dapat mempengaruhi independensi lembaga.
Di sisi lain, Syofia Nelli dari KTKI mempertanyakan status Ketua KKI, Arianti Anaya, yang diduga masih menjabat meskipun sudah pensiun.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait independensi KKI sebagai lembaga non-struktural.
Komisi IX turut menyoroti dampak PHK massal terhadap komisioner KTKI yang bisa berimbas pada kualitas pelayanan kesehatan.
"PHK massal ini tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh