Kemenkes Dukung Moratorium Akper

Jumat, 15 Februari 2013 – 07:46 WIB
JAKARTA--Masyarakat dihimbau tidak terpancing sekolah di akademi perawat (akper) baru. Pasalanya, sampai sekarang pemerintah belum mencopot kebijakan moratorium atau penghentian sementara pendirian akper. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai jumlah akper terus membludak, sementara akreditasinya belum beres.

Kabar pemberlakukan moratorium pendirian akper baru itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Untung Suseno Sutardjo. Dia mengatakan, wewenang penung moratorium pendirian akper baru ini ada di tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Kemenkes sebatas memberikan rekomendasi," kata dia Kamis (14/2).
 
Untung menjelaskan, meskipun program moratorium ini sudah ditetapkan pemerintah, tetapi masih saja ada institusi pendidikan yang meminta rekomendasi mereka. Dia mengatakan, meskipun telah mengantongi surat rekomendasi tetapi jika Kemendikbud tidak mengeluarkan izin pendirian akber baru, tetap tidak boleh.

Menurut dia, moratorium pendirian akper baru itu ditempuh pemerintah karena ingin melakukan pemutihan. "Jadi semua yang sudah ada sekarang didata ulang. Dilihat seluruh akreditasinya," tandas Untung. Nah, supaya pekerjaan pemutihan ulang itu, masyarakat tidak dianjurkan untuk mendirikan akper baru.

Pihak Kemenkes menilai jika moratorium pendirian akper baru itu sangat tepat. Sebab saat ini keberadaan akper lumayan membludak. Jumlah akper di seluruh Indonesia sekitar 300 unit. Dari seluruh akper itu, diperkirakan mencetak lulusan sebesar 52 ribu per tahun. "Kami kasihan nasib lulusannya. Kasihan jika setelah lulus malah jadi sekretaris atau lainnya," kata dia.

Sejatinya pengawasan Kemenkes terhadap keberadaan akper ini terkesan masih lemah. Untung mengatakan jika pihaknya sampai sekarang belum memegang data akreditasi seluruh akper di Indonesia. Dia mengatakan jika data-data tersebut masih dipegang oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). "Kita berharap sekali bisa mendapatkan data-data akreditasi akper itu," ujarnya.

Menurut Untung, idealnya sebuah akper harus  mengantongi akreditasi A. "Jika mendapatkan akreditasi C, syarat berdirinya saja sudah harus mendapatkan C," kata dia. Jika ada akper yang memiliki akreditasi C, berarti tidak memiliki perkembangan sejak mendapatkan izin pendirian. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, 50 Penelitian Dipatenkan LIPI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler