Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kadaluwarsa, Kok Bisa ya?

Senin, 14 Maret 2022 – 17:43 WIB
Ilustrasi - Kemenkes memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang memasuki masa kadaluwarsa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin Covid-19 yang memasuki masa kadaluwarsa.

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, masa berlaku diperpanjang karena masih berkualitas.

BACA JUGA: Kabar Baik soal Tren Kasus Covid-19, tetapi

Sebanyak 18 juta vaksin Covid-19 sudah memasuki masa kadaluwarsa pada Maret 2022.

"Disebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tetapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," ujar Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3).

BACA JUGA: Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Pasar Papringan, Demi Hal ini

Menurut Nadia, vaksin Covid-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI mengatakan sesuai ketentuan, izin edar tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang, sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.

BACA JUGA: Menko Airlangga Menyampaikan Kabar Baik Bagi PKL dan Nelayan

Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kedaluwarsa vaksin ditetapkan bisa bertahan sampai 24 bulan.

"Misalnya, Sinovac, AstraZeneca, di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.

Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan.

Namun, dengan makin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.

"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya tiga bulan. Beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang enam bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi sembilan bulan," katanya.

Menurut Nadia, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan untuk mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.

Nadia mengatakan proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.

"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu 1-2 jam untuk jalan."

"Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, 6 jam harus dipakai karena kalau enggak akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.

Pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin Covid-19, pekan kemarin.

Jumlah tersebut merupakan sisa dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat sasaran dan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsa oleh BPOM.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler