jpnn.com, GOWA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19) melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Rabu, mengatakan penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktu di daerah itu.
BACA JUGA: Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta
"Kami sudah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tetapi jumlah penderita, baik ODP, PDP, dan positif COVID-19 tetap mengalami peningkatan sehingga peningkatan harus dilakukan dengan PSBB," ujarnya, Rabu (22/4).
Data positif COVID-19 di daerah itu 25 orang, oang dalam pemantauan (ODP) 314 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 139 orang.
BACA JUGA: Update Corona 22 April 2020: Banyak yang Sembuh, Tetapi Angka ODP Mengerikan
Ia mengaku telah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan PSBB di wilayah itu jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes, salah satunya menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa.
Hal itu, katanya, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Jokowi Bantah Najwa Shihab Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Yuk Cek KBBI
"Usulan kami disetujui Kemenkes dan secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin (20/4) kemarin, kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa itu.
Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemkab Gowa menerapkan PSBB.
"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini (22/4)," kata Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto.
Dia menjelaskan persetujuan itu berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgen, baik kebutuhan medis maupun nonmedis.
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.
Achmad menyatakan persetujuan itu pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya yang dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah itu, guna menekan penyebaran COVID-19.
"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi pelaksanaan aturannya, seperti peraturan bupati atau peraturan daerah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan