Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Jumat, 30 April 2021 – 20:16 WIB
Ilustrasi menjaga kesehatan gigi. FOTO : jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Salah satu anggota tim penyusun Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto menyebutkan juknis baru ini bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.

BACA JUGA: Reaksi Kemenkes Soal Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu

Iwan menyebutkan empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi Covid-19.

"Tahapan Persiapan Dokter Gigi," sebutnya.

BACA JUGA: Dampak Buruk Susu Kental Manis pada Kesehatan Gigi Anak

Pada tahap ini, dokter gigi harus mengatur ruang praktik dengan cara memastikan aliran udara, air bersih, dan pengelolaan ruangan.

Dia menjelaskan ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.

BACA JUGA: Tentara AL AS yang Pernah Bersekolah di Jakarta Ini Merilis Album Tentang Hidupnya

Selanjutnya, Exhaust Fan harus berada di bawah dengan jarak dari lantai kurang lebih 20 cm agar aliran udaranya lancar.

"Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien," lanjut dokter itu.

Dokter gigi diimbau untuk melakukan penapisan atau skrining pada pasien dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi.

Hal ini bertujuan untuk mengendalikam volume kunjungan pasien.

"Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien," ujar Iwan.

Tahapan ini dilakukan dengan memastikan praktik protokol kesehatan seperti mengukur suhu dan meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan.

"Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien," ucapnya.

Tahap ini dilakukan dengan membersihkan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien menggunakan teledentistry.

“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” pungkas drg. Iwan. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkes   gigi   mulut   kesehatan  

Terpopuler