JAKARTA - Praktek tukang gigi cukup menjamur di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tukang gigi yang menyebut dirinya ahli gigi tersebut sejatinya sudah meresahkan pemerintah. Sebab, para tukang gigi tersebut makin berani melakukan tindakan medis di luar kewenangannya sebagai sekedar tukang gigi.
Tindakan medis tanpa disertai kompetensi yang memadai tersebut membahayakan kesehatan pasien. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes segera menertibkan para tukang gigi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang kompeten untuk kesehatan gigi dan mulut. Menurut fakta di lapangan, banyak tukang gigi yang sudah melakukan hal-hal di luar kewenangan mereka. Mereka melanggar UU Praktek Kedokteran. Para tukang gigi tersebut akan ditertibkan,"jelas Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen Bina Upaya Kesehatan Dedi Kuswenda di gedung Kemenkes, kemarin (17/3).
Dedi menuturkan, kewenangan tukang gigi sejatinya hanya mencakup membuat gigi tiruan lepasan dari akrilic sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun, kenyataannya para tukang gigi tersebut melakukan lebih dari itu. Bahkan melakukan tindakan-tindakan medis yang seharusnya hanya boleh dilakukan dokter gigi. Hal tersebut bisa membahayakan pasien.
"Mereka lakukan tindakan cabut gigi, bahkan ada juga yang menambal gigi. Mereka banyak melakukan pemasangan gigi di atas akar gigi. Akar gigi itu kan tempatnya kuman. Bisa mengakibatkan kelainan. Mereka juga melakukan pemasangan behel, yang sebetulnya tindakan-tindakan spesialistik. Efeknya bisa panjang itu," papar Dedi.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ketua Umum PB PDGI drg Zaura Rini Anggraeni MDS menambahkan tidak sedikit, keluhan yang diterima para dokter gigi terkait kerusakan yang diakibatkan para tukang gigi. Beberapa keluhan yang kerap diteriam antara lain pasien mengeluhkan rasa terbakar, sakit dan bengkak setelah diaplikasikan gigi tiruan tanpa dilakukan pencabutan sisa akar gigi.
"Itu benar terjadi di Kabupaten Kudus. Para tukang gigi ini kan mengabaikan keselamatan pasien. Mereka tidak memikirkan pengendalian infeksi dan penularan penyakit yang mungkin terjadi," katanya.
Terkait hal tersebut, lanjut Dedi, Kemenkes sebenarnya tidak lagi menerbitkan ijin bagi para tukang gigi. Yang ada hanya pembaharuan ijin bagi para tukang gigi yang sudah memiliki ijin sejak tahun 1969. Diakui Dedi, pada masa itu, tukang gigi diberikan ijin untuk membuat gigi tiruan lepasan dari akrilic sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969.
Sebab, jumlah dokter gigi masih sangat terbatas pada waktu itu. Selanjutnya, dalam rengka penertiban pengawasan, maka dikeluarkan Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989. Namun, Permenkes No. 339 itu telah dicabut digantikan dengan Permenkes No. 1871/MENKES/PER/2011.
Dalam Permenkes yang terbaru tersebut, hanya diatur para tukang gigi yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan ijin sesuai Permenkes sebelumnya yakni Permenkes No. 53//DPK/I/K/1969. Para tukang gigi terdaftar tersebut juga harus selalu melakukan pembaharuan ijin hanya sampai usia 65 tahun.
"Kalau sesuai perhitungan kita, di tahun 2012 ini para tukang gigi yang dulu terdaftar usianya sudah lebih dari 65 tahun. Dan pada usia di atas itu sudah tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan tukang gigi. Jadi secara alamiah seharusnya para tukang gigi itu akan habis sendiri. Karena mereka dilarang mewariskan keahliannya sebagai tukang gigi pada keturunannya," tegas Dedi.
Rencananya penertiban atas tukang gigi akan mulai dilakukan bulan April mendatang. Pemerintah akan memberikan himbauan pada para tukang gigi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Para tukang gigi itu nantinya bisa diarahkan untuk menjadi teknisi gigi melalui pendidikan formal atau mengembalikan fungsi tukang gigi sesuai dengan kewenangannya.
"Untuk di lapangan kita kerjasama dengan pemda. Namun dengan cara-cara yang persuasif tidak asal gerebek. Kita akan mengembalikan mereka ke kiprahnya sebagai tukang gigi. Nantinya juga akan ada pola kemitraan,"imbuh Dedi. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sarankan Aziz Beri Klarifikasi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi