Kemenkeu Hentikan Kerja Sama Dengan JPMorgan

Selasa, 03 Januari 2017 – 09:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Kemenkeu

jpnn.com - JPNN.com – Kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan JPMorgan Chase Bank NA dipastikan berakhir.

Kemenkeu akhirnya memilih mengakhiri kemitraan dengan bank investasi asal Amerika Serikat itu.

BACA JUGA: Kemenkeu Putus Semua Hubungan dengan JPMorgan

Langkah itu diambil tak lama setelah JPMorgan menerbitkan riset yang men-downgrade alokasi portofolio aset Indonesia dari posisi overweight menjadi underweight.

Pemutusan hubungan kemitraan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 bertanggal 17 November 2016 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, penurunan peringkat tersebut berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menganggap downgrade tersebut terlampau drastis.

”Iya, memang itu alasannya (penurunan peringkat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja sama),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Penurunan peringkat dari overweight (posisi beli) ke downgrade (posisi jual) itu dilakukan setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS.

Selain Indonesia, JPMorgan juga men-downgrade portofolio aset Brasil.

Namun, lebih landai. Yakni, dari overweight menjadi netral.

Pemerintah Indonesia pun sempat meminta konfirmasi kepada JPMorgan.

Langkah itu tak mengubah pendirian salah satu bank investasi paling sistemik di dunia tersebut.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto menuturkan, keputusan itu sudah dibuat dalam rapat yang secara khusus membahas hal tersebut pada 1 Desember 2016.

”Kami putuskan mengakhiri kontrak kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank NA. Ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2017,” paparnya.

Marwanto menambahkan, keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada JPMorgan Bank Indonesia di Jakarta melalui surat pada 9 Desember 2016.

Dampak keputusan itu, JPMorgan Chase Bank tak bisa lagi menjadi bank persepsi.

Dengan demikian, bank tersebut tidak bisa menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JPMorgan.

Bank itu juga wajib menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban yang terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JPMorgan sebagai bank persepsi.

JPMorgan juga wajib melakukan sosialisasi kepada semua unit atau staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.

Untuk diketahui, JPMorgan Chase Bank adalah satu di antara 77 bank yang berhak menerima tebusan amnesti pajak.

Dengan pemutusan kontrak tersebut, JPMorgan tak lagi bisa menjadi bank penerima setoran tebusan.

Dalam risetnya, JPMorgan menyebutkan bahwa setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor sepuluh tahun telah bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.

Peningkatan volatilitas tersebut telah meningkatkan premi risiko di emerging market seperti Indonesia dan Brasil. (ken/c11/sof)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   JPMorgan  

Terpopuler