Kemenkeu & Kemendag Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Jumat, 13 Oktober 2023 – 18:44 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur UMKM. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Kinerja untuk Menopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto menyatakan sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor. 

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal

Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar

Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini.

PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. 

"Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat," ungkap Donny.

Dia menambahkan PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE.

Sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan  atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

"Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman," tuturnya.

Sementara Rifan mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

"Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri," imbuhnya.

Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

"Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” pungkas Rifan. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kawal 2 Perusahaan Ini Lakukan Ekspor ke Pasar Global


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   UMKM   Kemendag   Kemenkeu  

Terpopuler