jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi penyalahgunaan Dana Desa.
Menurutnya, sanksi itu telah resmi berlaku atas dasar penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA: Peningkatan Dana Desa Jadi Bukti Komitmen Jokowi Dalam Membangun dari Pinggiran
“Kami memperluas cakupan pengenaan sanksi. Jadi sanksi yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 tidak hanya dikenakan kepada pemerintah desa tapi juga bisa kepada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Jamiat dalam Webinar Kupas Tuntas PMK 128/2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis (8/9).
Jamiat membeberkan sanksi kepada pemerintah kota atau kabupaten dikenakan apabila wali kota atau bupati menyalahgunakan wewenang sehingga tidak melantik atau menghentikan kepala desa sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Dia menerangkan terdapat kasus di mana wali kota atau bupati tidak melantik kepala desa yang memenangi pemilu desa, tetapi melantik orang lain.
“Terhadap hal ini, kami akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah. Sekaligus, apabila kami menemukan hal-hal seperti ini, kami akan menghentikan penyaluran Dana Desa kepada desa yang bersangkutan,” imbuhnya.
BACA JUGA: AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
Penyaluran Dana Desa juga akan dihentikan apabila desa memiliki permasalahan administratif seperti tidak jelas status hukum atau status desanya.
Kemenkeu menegaskan penghentian penyaluran juga akan dilakukan apabila kepala desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sanksi ini dilakukan setelah kami mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan diverifikasi oleh gubernur daerah setempat. Ini perluasan cakupan pengenaan sanksi,” ucap Jamiat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul