JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah satu penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, penyederhanaan prosedur pencairan anggaran merupakan salah satu agenda besar yang diusung Kementerian Keuangan tahun ini. "Nanti kewenangan akan dibagi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kementerian Keuangan," ujarnya Selasa (9/7).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, diatur bahwa K/L melakukan perencanaan, pelaksanaan, disbursement, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan penggunaan penganggaran. Sedangkan Kementerian Keuangan melakukan proses dokumentasi dari prosedur penganggaran tersebut.
Namun, dalam prakteknya selama ini, Kementerian Keuangan masih melakukan review atas dokumen TOR (terms of reference) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) masing-masing K/L. Akibatnya, proses pun menjadi lebih panjang dan pencairan anggaran sering terhambat.
Nantinya, proses review atas TOR dan RAB akan diserahkan sepenuhnya kepada inspektorat jeneral (Itjen) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing K/L. Setelah tuntas di K/L, barulah diserahkan ke Kemenkeu. "Ketika kami (Kemenkeu, Red) menerima TOR dan RAB, kami anggap semua sudah selesai di K/L," jelas Anny.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara nanti hanya akan memastikan tiga hal, yakni alokasi anggaran belanja, persetujuan komisi di DPR dan hasil (output) yang ditargetkan. "Simplifikasi ini tidak menyalahi good governance (tata kelola yang baik)," ujarnya.
Menurut Askolani, prosedur simplifikasi tersebut akan dikonsolidasikan dengan masing-masing K/L hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, ditargetkan bisa mulai diimplementasikan mulai tahun anggaran 2014. "Sebab, faktor penting yang juga harus dibenahi adalah perencanaan oleh masing-masing K/L," katanya.
Askolani mengatakan, dengan simplifikasi prosedur di Kementerian Keuangan dan perbaikan perencanaan di masing-masing K/L, penyerapan anggaran diharapkan bisa membaik. "Tahun lalu realisasi penyerapan kan 89 persen, tahun ini diharapkan bisa di atas 90 persen, dan tahun depan lebih baik lagi," ucapnya.
Sebagai gambaran, hingga semester I-2013, realisasi belanja K/L baru mencapai 26,2 persen atau Rp 163 triliun dari pagu APBN-P yang sebesar Rp 622 triliun. Angka itu turun dari realisasi periode sama 2012 yang mencapai 30 persen dari total pagu anggaran. (owi)
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, penyederhanaan prosedur pencairan anggaran merupakan salah satu agenda besar yang diusung Kementerian Keuangan tahun ini. "Nanti kewenangan akan dibagi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kementerian Keuangan," ujarnya Selasa (9/7).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, diatur bahwa K/L melakukan perencanaan, pelaksanaan, disbursement, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan penggunaan penganggaran. Sedangkan Kementerian Keuangan melakukan proses dokumentasi dari prosedur penganggaran tersebut.
Namun, dalam prakteknya selama ini, Kementerian Keuangan masih melakukan review atas dokumen TOR (terms of reference) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) masing-masing K/L. Akibatnya, proses pun menjadi lebih panjang dan pencairan anggaran sering terhambat.
Nantinya, proses review atas TOR dan RAB akan diserahkan sepenuhnya kepada inspektorat jeneral (Itjen) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing K/L. Setelah tuntas di K/L, barulah diserahkan ke Kemenkeu. "Ketika kami (Kemenkeu, Red) menerima TOR dan RAB, kami anggap semua sudah selesai di K/L," jelas Anny.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara nanti hanya akan memastikan tiga hal, yakni alokasi anggaran belanja, persetujuan komisi di DPR dan hasil (output) yang ditargetkan. "Simplifikasi ini tidak menyalahi good governance (tata kelola yang baik)," ujarnya.
Menurut Askolani, prosedur simplifikasi tersebut akan dikonsolidasikan dengan masing-masing K/L hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, ditargetkan bisa mulai diimplementasikan mulai tahun anggaran 2014. "Sebab, faktor penting yang juga harus dibenahi adalah perencanaan oleh masing-masing K/L," katanya.
Askolani mengatakan, dengan simplifikasi prosedur di Kementerian Keuangan dan perbaikan perencanaan di masing-masing K/L, penyerapan anggaran diharapkan bisa membaik. "Tahun lalu realisasi penyerapan kan 89 persen, tahun ini diharapkan bisa di atas 90 persen, dan tahun depan lebih baik lagi," ucapnya.
Sebagai gambaran, hingga semester I-2013, realisasi belanja K/L baru mencapai 26,2 persen atau Rp 163 triliun dari pagu APBN-P yang sebesar Rp 622 triliun. Angka itu turun dari realisasi periode sama 2012 yang mencapai 30 persen dari total pagu anggaran. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi