jpnn.com, MALANG - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha menegaskan tidak ada larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada momen libur natal dan tahun baru (Nataru).
Satya mengatakan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN dibolehkan mengambil cuti pada periode 26-30 Desember 2022.
BACA JUGA: Angka Pernikahan Anak di Indonesia Sangat Tinggi, Kemenko PMK: Peringkat 8 Dunia
"Jadi, sebenarnya ASN, TNI, Polri, BUMN itu boleh mengambil cuti dari tanggal 26 sampai 30 Desember, itu lima hari," kata Satya kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12).
Menurut Satya, waktu lima hari yang bisa dipakai cuti itu cukup untuk liburan dan berwisata bersama keluarga.
BACA JUGA: Menjelang Nataru, 13 Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Tidak Laik Jalan
"Sebenarnya juga libur sekolah itu, kan, sudah mulai yah, terus orang tua juga sudah bisa mengambil cuti sesuai liburan anaknya dan tidak ada larangan untuk itu, khususnya ASN,TNI, Polri, dan BUMN," ujar Satya.
Satya menambahkan angka kasus Covid-19 saat ini yang sudah melandai sehingga masyarakat bisa liburan atau berwisata dengan aman.
BACA JUGA: Sambut Libur Nataru, Transnusa Perbanyak Armada dan Tambah Frekuensi Penerbangan
"Kalau kita lihat sekarang level PPKM kita sekarang level 1 semua hampir sebagian. Jadi, enggak ada masalah, tetapi tetap kita harus menerapkan prokes ya, prokes tetap harus dilakukan," ujar Satya.
Diketahui, Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Natal 2022 akan terjadi pada Jumat (23/12) dan Tahun Baru 2023 pada Jumat (30/12).
Di sisi lain, prediksi puncak arus balik Natal akan terjadi pada Minggu (25/12) dan arus balik Tahun Baru pada 1 Januari 2023.
Jasa marga memprediksi kendaraan keluar dari Jabodetabek melalui empat gerbang tol (GT) utama sebesar 2,73 juta kendaraan atau naik 2,6 persen dibandingkan Nataru 2021/2022 sebesar 2,6 juta. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora RI Ikuti Gerak Jalan Bareng Kemenko PMK, Bawa Pesan Ini untuk Masyarakat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi