Kemenkumham Juga Tak Mau Akui Kepengurusan PSSI La Nyalla

Senin, 29 Juni 2015 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang gugatan PSSI ke Kemenpora kembali digelar di Pengandilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/6) sore. Dalam persidangan itu,  Kemenpora dan PSSI saling mengeluarkan saksi fakta.

Pihak Kemenpora menghadirkan Kusnaeni yang saat ini menjadi ketua bidang 1 Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Sementara PSSI menghadirkan pejabat Kemenkumham, Nur Ali.

BACA JUGA: Kesejahteraan Sering Terabaikan, Menpora Janji Secepatnya Ada Penjamin Masa Depan Atlet

Kusnaeni dalam kesaksiannya membeberkan kronologis verifikasi yang dilakukan oleh BOPI sampai akhirnya, dua klub Arema Cronus dan Persebaya tak lolos verifikasi untuk mengikuti kompetisi. Namun, PSSI menolak keputusan BOPI sampai Kemenpora mengeluarkan keputusan tentang pembekuan atas induk organisasi sepak bola di tanah air itu.

Kuenaeni menjelaskan, kerja BOPI terkait rekomendasi klub yang bisa ikut kompetisi sudah diatur oleh Peraturan Menpora Nomor 9 Tahun 2014. “Jadi semua proses olahraga profesional harus ada rekomendasi dari BOPI," katanya dalam sidang.

BACA JUGA: PSG Menyiapkan Langkah Gaet Striker Barcelona Ini Musim Panas Tahun Depan

Sementara Nur Ali mencoba menepis anggapan bahwa kepengurusan PSSI tak sah karena belum dilaporkan ke Kemenkumham. Namun, dia mengakui bahwa sampai hari ini kepengurusan PSSI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham masih pengurus periode lama.

Menurutnya, PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sebenarnya pernah berusaha mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. "Memang pernah ada pengajuan, tapi tak bisa diproses. Karena mereka sudah tidak sah dan dinonaktifkan pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Mantan Kapten Ini Percaya Transfer AC Milan Bakal di Luar Perkiraan

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (1/7) mendatang dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat, Kemenpora. Rencananya, pada 6 Juli baru akan diputuskan kesimpulan dari sidang PTUN.(dkk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bek Legendaris West Ham Pulang Kandang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler