Kemenkumham Pertegas Hanura Berhak Daftar Caleg

Rabu, 09 Mei 2018 – 21:45 WIB
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Sekjen yang baru Hari Lotung Siregar saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, RIAU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan signal bahwa DPP Partai Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lountung Siregar berhak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif 2019.

Staf Khusus Kemenkumham Karjono mengatakan, secara hukum keputusan sela PTUN terkait gugatan kubu Daryatmo atas SK Kemenkumham belum menyangkut perkara.

BACA JUGA: OSO: Ada yang Bilang Negara Akan Bubar, Gila!

"Sebelum proses peradilan bisa di-injunction (penetapan sementara), maka tak masuk ke perkara. Maka (putusan sela) tidak memengaruhi keputusan yang lama," ungkap Karjono saat memberikan pengarahan di sidang pleno rakernas Partai Hanura kesatu tahun 2018 ‎terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam menyukseskan pemilu 2019‎ di Pekanbaru, Riau.

‎Karjono menjelaskan posisi kemenkumham dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Kemenkumham hanya berpatokan pada register terakhir.

BACA JUGA: Legenda Olahraga Indonesia Ramai-Ramai Gabung Hanura

"Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (perubahan kepemimpinan), maka itulah yang akan di-register-kan. Apabila masih berseteru maka (yang berlaku) yang terakhir yang yang dicatat Kemenkum‎ham," ujarnya.

Ketua DPP Partai Hanura K Wirawan menyatakan bahwa teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab.

BACA JUGA: Bulan Kurnia Sari jadi Anak Angkat Partai Hanura

"Artinya, sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tetap boleh mendaftarkan caleg," kata Wirawan yang memimpin rapat pleno.

Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat Kemenkumham.

"Maka Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang berhak dengan nomor SK (Kemenkumham) terakhir yakni M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018," kata Wirawan.

Sebelumnya, kubu Daryatmo melayangkan gugatan atas SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 yang berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura masa 2015-2020.

Pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta 10 Kader Hanura Datang ke Novotel Pekanbaru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler