Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'

Sabtu, 06 April 2024 – 19:18 WIB
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), menggelar Seminar Nasional Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa. Foto: dok Kemenlu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Andy Rachmianto mengatakan bahwa secara keseluruhan, kasus-kasus terkait kerja paksa dan perdagangan orang di kalangan WNI di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Kemenlu mencatat pada 2023, terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada 2022.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Thailand, Kemenlu: Tidak Ada Korban WNI

Hal itu diungkapkan Andy saat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), menggelar Seminar Nasional "Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa" beberapa waktu yang lalu.

"Namun demikian, di tengah terus meningkatnya jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri juga terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu mencapai 90,28 persen pada 2021, 91,50 persen pada 2022, dan 92,02 persen pada 2023,” ungkap Andy seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (6/4).

BACA JUGA: Incar Investasi Besar-Besaran di IKN Nusantara, Kemenlu Korsel: We Love You

Sebetulnya, Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik perdagangan manusia dan kerja paksa melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya

Namun, masih ada tantangan yang dihadapi terutama dengan munculnya kasus baru seperti forced scamming.

"Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara luas, tetapi masih banyak WNI yang terjebak dalam lowongan kerja berisiko di Asia Tenggara," ungkap Andy.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha menegaskan Kementerian Luar Negeri mengedepankan 4P dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu Protection of Victim (identifikasi korban/bukan korban TPPO), prosecution (penegakan hukum bagi pelaku di Indonesia maupun di negara tujuan).

"Kemudian, prevention (langkah pencegahan yang efektif); dan Partnership (perlunya kerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk negara transit dan negara tujuan)," ungkap Judha.

Yayasan IJMI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.

“Yayasan IJMI berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia yang hidup dalam kerentanan dari segala bentuk kerja paksa serta perbudakan modern (Forced Labor & Slavery)," ungkap Direktur Eksekutif IJMI Mia Marina.

Yayasan IJMI bekerja dengan melihat keseluruhan isu kerja paksa dan perbudakan modern, termasuk di dalamnya TPPO dengan bekerja sama dengan pemerintah melalui penguatan sistem peradilan pidana; menyelamatkan dan memulihkan penyintas; memastikan pelaku kejahatan diadili dan tidak mendapat kesempatan untuk melakukan kembali tindak kejahatannya; serta memastikan perlindungan didapatkan oleh semua orang tanpa terkecuali.

Menurut Mia, kolaborasi dan kemitraan serta sinergi antara pemangku kepentingan dan berbagai pihak mulai dari pemerintah, organisasi non pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan kunci utama dalam memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

"Kolaborasi dari berbagai pihak akan memperkuat upaya pemberantasan dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari perdagangan manusia dan kerja paksa, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan mendorong kesejahteraan masyarakat dan bangsa," pungkas Mia.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler